PRANCIS

Terbit 2022, OECD Susun Kerangka Pelaporan Pajak atas Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Minggu, 21 November 2021 | 10:00 WIB
Terbit 2022, OECD Susun Kerangka Pelaporan Pajak atas Cryptocurrency

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengumumkan tengah menyiapkan kerangka pelaporan pajak (reporting framework) atas mata uang kripto (cryptocurrency).

OECD menyatakan kerangka pelaporan pajak tersebut dibutuhkan untuk menindaklanjuti tantangan-tantangan kepatuhan pajak yang berkaitan dengan aset digital tersebut. Jika tidak ada aral melintang,m kerangka pelaporan tersebut akan diterbitkan OECD pada 2022.

"Pembahasan teknis mengenai aset kripto yang tercakup dalam reporting framework, informasi yang harus dilaporkan oleh penyedia jasa, dan transaksi yang perlu dilaporkan sedang berlangsung," kata Head of the Tax Data and Statistical Analysis Unit OECD Michelle Harding, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Dalam kerangka pelaporan tersebut, lanjut Herding, pihak yang wajib melaporkan informasi terkait dengan cryptocurrency adalah pihak perantara yang memfasilitasi transaksi aset kripto. Selanjutnya, informasi tersebut dapat dipertukarkan dengan otoritas pajak lainnya.

Sebagai informasi, OECD memang sudah berencana untuk merancang reporting framework atas aset kripto sejak tahun lalu. Kerangka pelaporan atas aset kripto yang sedang dirancang tersebut nantinya akan melengkapi OECD common reporting standard.

Seperti dilansir Tax Notes Internasional, OECD menilai negara-negara perlu menciptakan kerangka regulasi yang jelas dan konsisten terkait dengan perlakuan pajak yang akan diterapkan atas aset-aset lainnya seperti cryptocurrency.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Selain itu, OECD juga berpandangan kepatuhan pajak perlu diciptakan melalui simplifikasi ketentuan valuasi cryptoassets dan penerapan pengecualian pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil.

Perlakuan pajak atas cryptoassets dan cryptocurrency juga perlu disesuaikan dengan tren transaksi yang berkembang seperti semakin berkurangnya penggunaan uang konvensional dalam bertransaksi serta kebijakan-kebijakan terkait dengan lingkungan.

Lalu, perlakuan pajak atas cryptoassets serta cryptocurrency juga perlu mengantisipasi perkembangan jenis-jenis cryptocurrency seperti stablecoins hingga central bank digital currencies (CBDC) dan perkembangan decentralised finance. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024