PMK 30/2020

Terakhir Hari Ini! Besok, Masa Penundaan Bayar Cukai Rokok Normal Lagi

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juli 2020 | 10:52 WIB
Terakhir Hari Ini! Besok, Masa Penundaan Bayar Cukai Rokok Normal Lagi

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan relaksasi penundaan pelunasan cukai hasil tembakau atau rokok senilai total Rp27,9 triliun.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan relaksasi hingga 30 Juni 2020 ini diberikan para produsen rokok di semua golongan. Menurutnya relaksasi tersebut dapat membantu para produsen rokok memperbaiki arus kasnya yang terdampak pandemi virus Corona.

“Sampai 30 Juni, kami sudah memberikan fasilitas penundaan Rp27,9 triliun kepada perusahaan yang mengajukan dokumen CK-1,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Deni mengatakan relaksasi pembayaran cukai telah diatur dalam PMK 30/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sebagai perubahan atas PMK 57/2017.

Beleid tersebut mengatur pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari sejak pemesanan.

Deni pun mengimbau para produsen rokok segera memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum berakhir hari ini. Setelah program relaksasi tersebut berakhir, waktu yang diberikan DJBC untuk perusahaan rokok melunasi pita cukai akan kembali menjadi dua bulan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

"Yang jelas setelah fasilitas penundaan relaksasi kemarin, akan kembali ke aturan semula [PMK 57/2017), hanya dua bulan," ujarnya.

DJBC memberikan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai rokok hanya kepada perusahaan yang memiliki profil risiko gagal bayar rendah dan sedang. Pada yang berisiko rendah, jaminannya berupa corporate guarantee sedangkan yang sedang jaminannya berupa bank guarantee.

Adapun pabrik dengan profil risiko gagal bayar tinggi, diwajibkan langsung membayar setelah memesan pita cukai. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT