THAILAND

Teknologi Blockchain Mulai Dipakai untuk Percepat Restitusi Ekspor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 November 2019 | 19:02 WIB
Teknologi Blockchain Mulai Dipakai untuk Percepat Restitusi Ekspor

BANGKOK, DDTCNews—Departemen Cukai Thailand memperkenalkan cara baru pengembalian pajak lebih bayar atau restitusi pada eksportir minyak dengan menggunakan teknologi blockchain. Menurut rencana, cara baru tersebut akan dilaksanakan pada pertengahan 2020.

Dirjen Cukai Patchara Anuntasilpa mengatakan sistem restitusi mengharuskan eksportir minyak membayar pajak dan mengklaim kelebihannya setelah mengirim bahan bakar. Teknologi Blockchain akan membuatnya lebih efisien bagi Departemen Cukai untuk memeriksa pembayaran pajak.

“Saat ini, eksportir minyak diharuskan untuk menyerahkan dokumen untuk keringanan pajak. Namun, dengan blockchain, pemeriksaan yang kami lakukan tidak lagi seketat sebelumnya. Jadi proses ini yang akan kami sederhanakan,” kata Patchara di Bangkok, Senin (25/11/2019).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Blockchain adalah teknologi yang tidak menggunakan pihak ketiga dalam proses pertukaran data atau transaksi. Pihak ketiga yang dimaksud adalah bank yang berfungsi sebagai penghubung antara pembeli dan penjual dalam bertransaksi.

“Dengan teknologi blockchain ini, proses pengembalian pajak akan memakan waktu lebih singkat, selama eksportir minyak mengajukan dokumen yang lengkap dan benar. Jadi, proses dan prosedurnya akan lebih singkat,” tambah Patchara.

Untuk mengembangkan restitusi berbasis blockchain itu, Departemen Cukai akan menggandeng Bank Krungthai. Restitusi tersebut merupakan satu dari tiga proyek percontohan selain jaminan e-bank, pembayaran cukai minuman keras dan tembakau, dan lisensi distribusi kartu bermain.

Baca Juga:
Thailand Umumkan Insentif Fiskal Baru untuk Konser Musik Skala Besar

September lalu, LSM Energy Web Foundation (EWF) mengumumkan akan membangun platform terbarukan berbasis blockchain. Pengumuman ini disambut sejumlah perusahaan migas di Thailand untuk mengembangan platform energi terbarukan berbasis blockchain.

Pada 2018, Thailand dilaporkan menghasilkan sekitar 28 juta megawatt, sementara hanya 0,16 juta I-REC MWhs dikeluarkan. CEO EWF Jesse Morris mengatakan platform berbasis blockchain baru akan membantu menghubungkan pasokan dan permintaan.

Sumber bangkokpost.com mengatakan pembebasan cukai untuk ekspor minyak selama ini berjumlah T฿6 miliar per tahun. Praktik baru ini dapat menciptakan biaya lebih lanjut bagi operator jika proses pengembalian pajak memakan waktu lama.

Karena itu, eksportir minyak menginginkan Departemen Cukai menciptakan sistem yang dapat mengembalikan pajak dengan cepat. “Teknologi blockchain akan memperkuat keamanan dan memungkinkan departemen mengakses data dengan cepat dan akurat, transparan dan efektif,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara