KERJA SAMA PERPAJAKAN

Teken Kerja Sama, Ombudsman dan DJP Bisa Tukar Data serta Informasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Desember 2023 | 11:32 WIB
Teken Kerja Sama, Ombudsman dan DJP Bisa Tukar Data serta Informasi

Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Berkualitas di Lingkungan DJP, Senin (11/12/2023). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ombudsman dan Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pertukaran data dan/atau informasi untuk penyelesaian laporan/pengaduan serta pencegahan maladministrasi.

Hal tersebut menjadi bagian dari kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Berkualitas di Lingkungan DJP. Penandatanganan dilakukan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (11/12/2023).

“Pertukaran data tersebut dilakukan dengan tetap berkewajiban menjaga kerahasiaan, keutuhan, kelengkapan, validitas data/informasi sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain,” tulis DJP dalam siaran pers, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penandatanganan PKS tersebut didorong oleh semangat yang sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk penyempurnaan regulasi dan prosedur serta pencegahan terjadinya maladministrasi.

Selain pemberian data dan/atau informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak, ruang lingkup PKS itu mencakup percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Mengacu pada PKS tersebut, setiap laporan/pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan publik di bidang perpajakan akan ditindaklanjuti. Adapun tindak lanjut ditempuh dengan mengedepankan penyelesaian secara cepat, tepat, dan tuntas.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Sementara itu, untuk optimalisasi pencegahan maladministrasi, kedua pihak akan menyusun kajian kebijakan bersama terkait pencegahan maladministrasi dan pemenuhan standar pelayanan di lingkungan DJP.

Ombudsman dan DJP juga sepakat untuk melaksanakan peningkatan sumber daya manusia pada bidang pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan bidang perpajakan. Hal ini ditempuh melalui sosialisasi, lokakarya, seminar, diskusi kelompok yang tersusun, terencana, dan berkelanjutan.

“Momentum perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat mendorong langkah percepatan penyelesaian pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan oleh DJP serta mencegah terjadinya maladministrasi,” kata Suryo.

Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama 5 tahun. Perjanjian kerja sama dapat diperpanjang, diakhiri, atau diubah berdasarkan pada kesepakatan kedua pihak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu