PEMILU 2024

Tekan Ketimpangan Lewat Pajak, Anies Sasar 100 Orang Terkaya Indonesia

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Desember 2023 | 10:30 WIB
Tekan Ketimpangan Lewat Pajak, Anies Sasar 100 Orang Terkaya Indonesia

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.

PONTIANAK, DDTCNews - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan akan mengoptimalkan pengenaan pajak terhadap 100 orang terkaya Indonesia dalam rangka menekan ketimpangan.

Menurut Anies, 100 orang terkaya Indonesia memiliki kekayaan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan kekayaan 100 juta orang Indonesia lainnya.

"Ini sebuah gambaran ketimpangan. Jadi, rumus kita adalah membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar," katanya, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Menurut Anies, orang-orang terkaya Indonesia mampu mengumpulkan kekayaan begitu besar karena banyaknya perlakuan istimewa yang diberikan oleh negara kepada kelompok tersebut.

"Hampir semua yang di puncak itu mendapatkan kekayaan akibat privilege yang diberikan negara. Privilege, apakah itu pertambangan, perkebunan, itu datangnya dari negara. Ada satu-dua yang dari aktivitas pasar, tetapi sebagian besar mendapatkan kesempatan dari negara," ujarnya.

Anies menuturkan privilege yang selama ini diberikan oleh negara kepada kelompok terkaya seharusnya dapat dirasakan pula oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemajakan terhadap kelompok terkaya harus lebih berkeadilan.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

"Kami ingin perpajakan kita pada yang paling atas itu harus berkeadilan. Ini bukan kepada yang di tengah. Ini hanya 100 yang teratas supaya lebih berkeadilan. Alhasil, manfaatnya bisa dirasakan oleh orang Indonesia lebih banyak," tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Anies, tidak ada kenaikan pajak bagi masyarakat kelas menengah. "Kami tidak ada rencana untuk menaikkan pajak kepada masyarakat Indonesia secara umum. Kita ingin lebih efisien," katanya.

Untuk diketahui, tax ratio menjadi salah satu topik yang ramai dibahas sepanjang masa kampanye Pemilu 2024. Anies-Cak Imin secara eksplisit menargetkan kenaikan tax ratio dari 10,4% pada 2022 menjadi sebesar 13% hingga 16% pada 2029.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Merujuk pada dokumen tersebut, peningkatan tax ratio dilakukan melalui perluasan basis pajak dan perbaikan kepatuhan wajib pajak, bukan kenaikan tarif.

Selain itu, badan penerimaan negara juga akan dibentuk untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antarinstansi guna meningkatkan penerimaan negara. Badan ini rencananya bakal langsung berada di bawah presiden.

Isu tax ratio menjadi salah satu topik yang ditanyakan dalam survei pajak dan politik yang digelar oleh DDTCNews. Sebagai informasi, survei berjudul Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak tersebut melibatkan 2.080 responden dari 36 provinsi di Indonesia.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Berdasarkan laporan hasil survei yang dirilis pada 28 November 2023, mayoritas responden (64,7%) menilai agenda penambahan objek pajak/cukai/bea baru diperlukan untuk meningkatkan tax ratio. Hanya 16,9% responden yang memandang tidak perlu.

Mayoritas responden (65,1%) juga memandang agenda pengurangan fasilitas pajak diperlukan untuk menaikkan tax ratio. Sementara itu, sebanyak 19,0% responden memilih netral dan 15,8% responden memilih tidak perlu.

Selain itu, mayoritas responden (84,7%) menilai agenda pemeriksaan hingga penegakan hukum pajak yang lebih ketat diperlukan untuk meningkatkan tax ratio. Hanya 0,9% responden yang memandang agenda tersebut tidak diperlukan.

Untuk mendapatkan naskah laporan survei pajak dan politik secara lengkap, silakan unduh di https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023. Baca juga artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS