CHINA

Tarif PPN Manufaktur & Konstruksi Bakal Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 18:44 WIB
Tarif PPN Manufaktur & Konstruksi Bakal Dipangkas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah China berencana memangkas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor manufaktur, transportasi, dan konstruksi.

China akan memangkas pajak dan biaya untuk semua perusahaan hingga hampir 2 triliun yuan pada 2019. Sektor manufaktur, transportasi, dan konstruksi dipilih menjadi penerima pemangkasan pajak ini karena diyakini akan menstimulus perekonomian.

Menurut laporan anggaran yang disampaikan dalam pembukaan pertemuan parlemen pada Selasa (5/3/2019) waktu setempat, pemerintah China berencana memangkas tarif PPN untuk produsen dari 16% menjadi 13% pada 2019.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

“Tarif PPN untuk sektor transportasi dan konstruksi juga akan dikurangi menjadi 9% dari 10%,” demikian informasi dari laporan tersebut, seperti dikutip pada Selasa (5/3/2019).

Pajak untuk kendaraan energi terbarukan juga terus dibebaskan. Pada saat yang bersamaan, pemerintah akan mencari kebijakan untuk menyesuaikan dan mengembangkan kebijakan subsidi.

Bersamaan dengan rencana pemangkasan tarif pajak ini, pemerintah menurunkan target pertumbuhan ekonominya. Prospek ini sangat dipengaruhi oleh masalah warisan utang dan perang dagang dengan Amerika Serikat.

Baca Juga:
Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Pertumbuhan ekonomi pada tahun ini diperkirakan berada di kisaran 6% hingga 6,5%. Dengan demikian, ada tambahan batas bawah 6%. Hal ini memberikan ruang bagi pemangku kebijakan untuk bermanuver, termasuk memangkas tarif pajak, saat terjadi turbulensi ekonomi.

Batas bawah tersebut juga menjadi pertumbuhan ekonomi paling lambat dalam hampir tiga dekade terakhir. Performa ini menjadi bagian dari rentetan panjang perlambatan panjang yang terjadi di China sejak capaian double digit pada pertengahan 2000-an. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25