INGGRIS

Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 15%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2016 | 16:23 WIB
Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 15% Menkeu Inggris George Osborne

DUBLIN, DDTCNews – Inggris berencana memangkas tarif PPh badannya menjadi maksimal 15% dari posisi saat ini 20% guna meredam guncangan yang terjadi akibat keputusan hasil referendum yang mengakibatkan Inggris keluar dari Uni Eropa.

Menteri Keuangan George Osborne mengatakan dengan pengurangan itu diharapkan Inggris bisa lebih kompetitif dalam perdagangan Eropa. “Saya ingin membangun sebuah ekonomi yang superkompetitif dengan tarif PPh badan yang rendah,” katanya, Kamis (7/7).

Namun, tarif 15% ini diumumkan tanpa target pengesahannya. Sebelumnya, Osborne pernah mengumumkan akan memangkas pajak korporasi menjadi 17% pada 2020 dari tarif 20%. Sementara tarif PPh badan yang ditetapkan di berbagai negara maju rata-rata 25%.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Kepercayaan diri ekonomi Inggris terpukul akibat voting yang memihak meninggalkan Uni Eropa. Tarif PPh badan yang lebih rendah diharapkan mencegah eksodus perusahaan yang akan menunda investasi akibat ketidakpastian yang timbul akibat guncangan ini.

“Pajak yang lebih rendah tetap menarik bagi beberapa perusahaan asing. Terlepas dari status masa depan Inggris di Uni Eropa. Inggris akan menjadi lebih kompetitif,” kata Ferdinand Mason, Partner di Kantor Hukum Jones Day, mengomentari kebijakan tersebut.

Osborne, sebagaimana dilansir The Japan News, juga menekankan dampak Brexit dapat sebegitu hebatnya mengubah dinamika Uni Eropa. “Ini jelas sekali menggambarkan begitu besarnya dampak dari hasil referendum Inggris mengubah dunia,” katanya.

Namun, secara terpisah, Menteri Transportasi dan Pariwisata Irlandia Shane Ross berkomentar rencana Osborne memanhkas tarif pajak adalah langkah untuk memikat investor agar menjauh dari Irlandia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?