FILIPINA

Tarif Pajak Naik, Pemerintah Larang Kenaikan Harga BBM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Januari 2018 | 17:49 WIB
Tarif Pajak Naik, Pemerintah Larang Kenaikan Harga BBM

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina resmi mengirim peringatan pada Senin (1/2) kepada perusahaan minyak agar tidak menaikan harga minyak di tingkat ritel. Meskipun tarif pajak atas bahan bakar resmi naik pada 1 Januari 2018.

“Pajak sudah dikenakan pada tingkat impor dan pengelolaan kilang. Kenaikan harga minyak yang dilakukan perusahaan pada 1 Januari bisa dianggap kegiatan mengambil keuntungan secara ilegal,” kata rilis Kementerian Keuangan, Selasa (2/1).

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan, Martin Andanar mengatakan bahwa kenaikan tarif pajak pada awal tahun tidak serta merta langsung menaikkan harga minyak di tingkat ritel. Pasalnya masih ada stok minyak yang dimiliki perusahaan sebelum kenaikan resmi diteken.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

“Kenaikan harga minyak tidak diharapkan segera berlaku pada 1 Januari. Hal ini karena dibutuhkan beberapa hari sebelum stok lama dari tahun 2017 habis,” ungkapnya dilansir business.inquirer.net.

Seperti yang diketahui, pajak bahan bakar minyak akan naik di bawah sistem pajak baru yang diresmikan pada Desember 2017. Pajak untuk bahan bakar diesel akan naik menjadi 2,50 peso atau Rp1.800 per liternya. Angkanya terus merangkak naik menjadi 4,50 peso pada 2019 dan 6 peso pada tahun 2020.

Hal serupa berlaku pada bahan bakar bensin yang akan meningkat dari 4,35 peso menjadi 7 peso tahun ini. Kemudian naik progresif sebesar 9 peso pada 2019 dan 10 peso pada tahun 2020.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Data yang dirilis oleh Kementerian Energi baru-baru ini menunjukan harga solar di ibukota Manila berkisar di angka 33 peso hingga 38 peso atau Rp8.900 hingga Rp10.200 per liter. Sementara untuk bensin ritel dengan oktan 95 dijual antara 43 peso hingga 52 peso atau Rp11.600 hingga Rp14.000 per liternya.

Bahan bakar bukan satu-satunya komoditas yang mengalami kenaikan pajak. Di bawah sistem pajak baru ini kenaikan juga berlaku pada produk rokok, minuman dengan kadar gula tinggi dan penjualan mobil.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN