ARAB SAUDI

Tarif Naik Jadi 15%, PPN Pembelian Rumah Pertama Ditanggung Pemerintah

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Juli 2020 | 14:43 WIB
Tarif Naik Jadi 15%, PPN Pembelian Rumah Pertama Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi. Pemadangan kota Riyadh, setelah pemerintah melonggarkan jam malam, diberlakukan untuk menekan laju sebaran virus corona (Covid-19), di Riyadh, Arab Saudi, Minggu (21/6/2020). Gambar diambil 21 Juni 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Ahmed Yosri/hp/djo

RIYADH, DDTCNews – Kendati sudah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15%, Arab Saudi memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas tiga jenis objek.

Tiga objek pajak yang mendapat fasilitas PPN ditanggung pemerintah, antara lain jasa pendidikan dan perawatan kesehatan yang disediakan oleh swasta serta pembelian rumah pertama oleh warga Arab Saudi.

“Rumah pertama [mendapat fasilitas PPN] asalkan biayanya tidak melebihi SR850.000 [sekitar Rp3,2 miliar],” demikian informasi yang disiarkan oleh media Arab Saudi, seperti dikutip dari Gulf News pada Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Otoritas (General Authority for Zakat and Income/GAZT) mengajak seluruh wajib pajak yang ingin mengetahui lebih banyak mengenai regulasi pajak di Arab Saudi dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk mengakses laman resmi gazt.gov.sa.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN hingga tiga kali lipat tersebut banyak menuai kecaman dari masyarakat. Masyarakat Arab Saudi pun memborong barang-barang tertentu sebelum pemberlakuan tarif baru pada 1 Juli 2020.

Selain meningkatkan tarif PPN, negara ini juga mencabut banyak subsidi yang selama ini terus dinikmati oleh masyarakat Arab Saudi sebelum pandemi Covid-19. Pencabutan subsidi ini juga sempat dikeluhkan oleh warga. Simak juga artikel ‘Tarif PPN Naik Jadi 15%, Masyarakat Ubah Pola Konsumsi’.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Sebagai dampak adanya pandemi Covid-19 dan merosotnya harga minyak, penerimaan negara tertekan. Seperti diketahui, penerimaan Arab Saudi cenderung bergantung pada minyak bumi, sedangkan beberapa jenis pajak, seperti PPN, baru dikenalkan pada 2018 dengan tarif 5%.

Beberapa kebijakan ini dinilai berpotensi menggerus kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat yang sudah terbangun sejak lama. Pasalnya, subsidi dan tunjangan diberikan dalam jumlah besar kepada warganya untuk menjaga kesetiaan masyarakat terhadap kerajaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT