KENAIKAN HARGA ROKOK

Tarif Cukai Rokok Berlaku Sebelum APBN 2017

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2016 | 10:15 WIB
Tarif Cukai Rokok Berlaku Sebelum APBN 2017 (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan masih belum menerbitkan peraturan baru yang berisi mengenai tarif cukai rokok maupun tarif eceran rokok, namun direncanakan peraturan tersebut akan berlaku sebelum APBN 2017 berjalan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan tarif cukai memang tengah dilakukan oleh tim perumusnya. Beberapa pertimbangan dan risiko yang akan dihadapi menjadi hal krusial dalam perumusan tarif cukai rokok.

"Kementerian Keuangan sampai hari ini belum menerbitkan aturan terkait harga jual eceran rokok maupun kenaikan tarif cukai. Kami yakin pemerintah mampu mendapatkan hasil kebijakan yang sangat positif terhadap rakyat dan negara," ujarnya di Jakarta, Senin (22/8).

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Peningkatan target penerimaan cukai diperkirakan akan terjadi senilai Rp8,1 triliun. Pemerintah memberikan asumsi target penerimaan cukai rokok pada RAPBN tahun 2017 menjadi senilai Rp149,88 triliun, sedangkan sebelumnya pada APBN Perubahan tahun 2016 senilai Rp141,7 triliun.

Sampai hari ini, kebijakan harga jual eceran dan tarif cukai rokok masih dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak yang bersangkutan langsung guna diputuskan segera sebelum APBN 2017 dimulai.

"Harapannya dengan tarif cukai baru yang tengah dirancang oleh pemerintah, mampu mendapatkan hasil yang maksimal, dengan resiko yang sangat minimal," tuturnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Kamis, 11 April 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

Sabtu, 06 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?