FILIPINA

Tarif Cukai Minuman Beralkohol dan Vape akan Naik Tiap Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 23 Januari 2020 | 16:34 WIB
Tarif Cukai Minuman Beralkohol dan Vape akan Naik Tiap Tahun

Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

MANILA, DDTCNews—Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan menaikkan cukai atau pajak dosa untuk alkohol dan rokok elektronik tiap tahun hingga 2023.

Dalam beleid yang diteken Duterte pada 22 Januari 2020, pemerintah Filipina mengenakan cukai minuman beralkohol sebesar 35-50 peso pada tahun ini. Sementara cukai rokok elektronik atau vape sebesar 25-45 peso.

Tahun depan, barang-barang kena cukai tersebut akan dinaikkan secara bertahap hingga 2023. Misalnya, cukai bir yang akan naik menjadi 37 peso (2021), 39 peso (2022), 39 peso (2023), dan 41 peso (2023).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Begitu juga dengan vape. Dari tarif sebesar 45 peso menjadi 50 peso (2021), 55 peso (2022), dan 60 peso (2023). Adapun, kenaikan tarif barang kena cukai secara bertahap ini juga terjadi di rokok konvensional.

Senator Pia Cayetano menyambut baik kenaikan pajak alkohol dan rokok elektronik tersebut. Menurutnya, kenaikan tarif barang kena cukai ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk hidup lebih sehat.

"Saya tetap yakin bahwa undang-undang ini merupakan langkah maju yang baik untuk mencegah orang Filipina, terutama kalangan muda, untuk mengambil perilaku buruk," tuturnya dikutip dari Rappler, Kamis (23/01/2020).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Selama ini, lanjut Cayetano, dirinya selalu mendorong pengenaan cukai yang lebih tinggi lantaran akan diikuti dengan kenaikan pendapatan sebagaimana klaim dari untuk Layanan Kesehatan Universal (Universal Health Care/UHC).

Selain untuk menahan konsumsi, kenaikan tarif cukai secara bertahap ini juga diharapkan dapat berkontrinbusi terhadap penerimaan negara. Dari cukai, negara diproyeksikan bisa meraup 22 miliar peso atau setara dengan Rp5,88 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara