KOTA SERANG

Target Penerimaan Pajak Didongkrak 33%, Petugas Pajak Putar Otak

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:00 WIB
Target Penerimaan Pajak Didongkrak 33%, Petugas Pajak Putar Otak

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Banten menyiapkan strategi agar bisa mencapai target penerimaan pajak 2022 yang melonjak signifikan.

Tahun ini, penerimaan pajak daerah Kota Serang ditargetkan mencapai Rp191 miliar. Angka ini naik 33,8% bila dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya senilai Rp143 miliar.

"Akan kita atur strategi secara intensifikasi maupun ekstensifikasi sehingga target pajak daerah Kota Serang tercapai," kata Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas, dikutip Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Hari mengatakan target tersebut bagaimanapun harus dicapai oleh otoritas pajak daerah mengingat angka tersebut sudah ditetapkan pada APBD 2022.

"Saya optimis pemasukan pajak daerah di Kota Serang bisa memenuhi target mencapai Rp191 miliar karena pada 2021 saja, kita mampun mencapai Rp143 miliar," ujar Hari seperti dilansir topmedia.co.id.

Selain mengejar penerimaan pajak sesuai target yang telah ditetapkan, Hari mengatakan Bapenda DKI Jakarta juga sedang menyusun perubahan regulasi pajak sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Dengan UU HKPD, pemda perlu mengintegrasikan 5 jenis pajak konsumsi yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan ke dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan perda mengenai pajak daerah ditetapkan masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD.

Dengan demikian, pemda memiliki waktu untuk menyesuaikan perda hingga 5 Januari 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M