BERITA PAJAK HARI INI

Target Penerimaan Negara 2019 Tembus Rp2.000 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 09:27 WIB
Target Penerimaan Negara 2019 Tembus Rp2.000 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (19/7), kabar datang dari pemerintah yang menargetkan penerimaan negara dalam Rancangan APBN 2019 akan meningkat cukup drastis, bahkan pendapatan negaranya pun ditarget sangat tinggi dengan pertimbangan untuk pembiayaan negara.

Kabar selanjutnya datang dari Kementerian Keuangan yang berkomitmen untuk memperbaiki pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui amandemen perundang-undangannya. Perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara pada masa mendatang.

Meski amandemen RUU PNBP sudah selesai dan menunggu persetujuan Komisi XI DPR dan Paripurna, beleid ini memberi kewenangan kepada Menkeu untuk mengubah tarif hanya dengan Peraturan Menteri Keuangan, bukan lagi melalui UU atau Peraturan Pemerintah. Kewenangan Menkeu lainnya pun cukup banyak.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Berikut ringkasannya:

  • Target Penerimaan Negara 2019 Tembus Rp2 Ribu Triliun:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan negara pada tahun 2019 dalam RAPBN akan menembus Rp2.000 triliun atau naik 15% dari pendapatan negara dalam APBN 2018 yang sebesar Rp1.894,7 triliun. Namun, sejauh ini pemerintah belum menjabarkan berapa target dari setiap pundi-pundi penerimaan negara yang sebesar Rp2 ribu triliun dalam RAPBN 2019 itu.

  • PNBP Jadi Andalan Tambal Shortfall Pajak:

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan PNBP saat ini menjadi andalan untuk menutup pendapatan negara akibat shortfall penerimaan pajak maupun pembengkakan subsidi energi. Amandemen UU PNBP yang sudah berusia 20 tahun itu menjadi prioritas pemerintah, sejalan dengan keterbatasan penerimaan negara, terutama performa penerimaan pajak yang kurang menggembirakan.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak
  • DJBC Permudah Vape Berorientasi Ekspor:

Pemerintah menjanjikan kemudahan baik dari segi administrasi maupun perlakuan perpajakan bagi industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau vape yang berorientasi ekspor. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan eksportir vape nantinya bisa memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang sudah disediakan seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Pemberian Nomor Pokok Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada pengusaha HPTL vape juga menunjukkan bahwa vape sudah diakui legalitasnya.

  • Banyak Negara Minati Liquid Vape Racikan RI:

Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM) Deni S. mengatakan sejumlah negara saat ini tengah mengantre untuk mendapat produk liquid vape dari Indonesia. Negara-negara itu adalah Dubai, Amerika Tengah, Malaysia, Vietnam, Prancis dan Eropa. Dia memprediksi total permintaan itu bisa 1-2 juta botol setiap bulannya untuk ekspor. Dengan legalnya industri ini, dia akan segera melakukan ekspor liquid vape.

  • Konsumen Masih Toleran Cukai Liquid Vape 57%:

Penasihat Asosiasi Vaper Indonesia Dimas Jeremia mengatakan pengenaan cukai pada liquid vape setinggi 57% sempat menimbulkan pertanyaan besar, karena pengenaannya terlalu tinggi sebagai permulaan berjalannya kebijakan. Meski begitu, hampir semua konsumen vape memahami mengapa pemerintah menerapkan tarif 57%, karena konsumen vape juga merupakan konsumen rokok yang juga dikenakan cukai cukup tinggi.(Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak