KABUPATEN REMBANG

Target Pajak Hotel dan Galian C Meleset

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juni 2018 | 12:02 WIB
Target Pajak Hotel dan Galian C Meleset

REMBANG, DDTCNews – Dua sektor pajak daerah Kabupaten Rembang belum memenuhi target pajak pada semester pertama 2018. Dua sektor pajak tersebut masing-masing adalah mineral bukan logam dan batuan atau Gol C serta hotel.

Sampai pekan pertama Juni 2018 ini, target Gol C baru tercapai Rp18,36 miliar. Realisasi pajak tersebut masih kurang sekitar Rp2 miliar dari target semester pertama yang ditetapkan Rp20,43 miliar. Pajak hotel yang di semester pertama ditarget Rp425 juta, saat ini baru terealisasi Rp356 juta.

Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang, M Romli mengungkapkan, kekurangan target tersebut masih sangat mungkin dipenuhi sebelum berlalunya Juni ini.

Baca Juga:
Kejar Pajak, Daerah Ini akan Sisir Vila yang Berkedok Rumah Tinggal

Pasalnya, setelah cuti bersama dan libur nasional lebaran, masih ada hari efektif sekitar sepekan untuk merealisasikan target semester. Ia optimistis hal itu bisa tecapai lantaran sudah ada konfirmasi target pajak yang siap menyelesaikannya sebelum akhir Juni mendatang.

“Kami sudah ada klarifikasi dan konfirmasi ke berbagai pihak target pajak. Mereka menyanggupi pada akhir bulan akan melakukan setoran pajak sesuai yang sudah menjadi ketetapan,” terang Romli.

Ia menyebutkan, secara akumulatif capaian pajak yang sudah masuk ke kas daerah sampai pekan pertama Juni adalah sebesar Rp37,89 miliar, dari target semestinya sebesar Rp39,34 miliar.

Baca Juga:
Sasar Tempat Usaha, Pemda Siap Pasang 50 Tapping Box

Menurut Romli, seperti dilansir suaramerdeka.com, untuk sektor pajak lainnya di luar Gol C dan hotel sudah melampaui target satu semester. Semisal pajak sarang burung yang sudah mencapai persentase 117% dari target pajak satu semester.

Selain itu ada juga papan reklame yang mencapai persentase 60%, pajak hiburan 60%, rumah makan dan catering 60%, parkir 97%, air bawah tanah 67% serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.(Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 Januari 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN BADUNG

Kejar Pajak, Daerah Ini akan Sisir Vila yang Berkedok Rumah Tinggal

Minggu, 31 Desember 2023 | 14:30 WIB KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Sasar Tempat Usaha, Pemda Siap Pasang 50 Tapping Box

Kamis, 28 Desember 2023 | 16:30 WIB KABUPATEN MANGGARAI BARAT

Pemda Bakal Pungut Pajak Hotel dan Restoran terhadap Kapal Wisata

Kamis, 28 Desember 2023 | 10:00 WIB KOTA BATAM

Realisasi PAD Masih Rendah, Disbudpar Imbau WP Patuh Setor Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi