Sudut Kota Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemkot Bandar Lampung, Provinsi Lampung, menyampaikan peringatan kepada wajib pajak, mulai dari rencana melakukan audit pajak secara persuasif dan melakukan pemanggilan kepada wajib pajak yang bandel.
Wali Kota Bandar Lampung Herman mengatakan akan bersikap tegas terhadap masalah ini. “Selain itu, kami juga akan meningkatkan pengawasan kinerja petugas pajak untuk menghindari kebocoran,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (19/9/2018).
Herman mengungkapkan peringatan tersebut dalam Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Bandar Lampung 2018. Dalm RAPBD-P 2018 itu sendiri, pendapatan daerah naik Rp119 miliar dari APBD induk sebesar Rp2,59 triliun, dengan belanja Rp2,62 triliun.
Terkait dengan pengembangan sistem pengelolaan pajak, Herman menyatakan pemkot akan menerapkan pemungutan pajak secara online, yaitu dengan memasang alat perekam transaksi (tapping box) pada objek pajak. Kemudian, melakukan sosialisasi sadar pajak kepada masyarakat.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Bandar Lampung Yanwardi mengungkapkan, pihaknya sudah sering memanggil wajib pajak terkait mandeknya setoran pajak. “Cukup banyak wajib pajak yang sudah kami panggil. Ada yang tempat usaha, ada yang perorangan,” katanya.
Pihaknya juga mengingatkan wajib pajak agar tidak mencoba-coba melakukan manipulasi setoran pajak. Dalam pemanggilan para wajib pajak, jelas Yanwardi, pihaknya melakukan upaya persuasif supaya para wajib pajak yang menunggak pajak segera melunasi tunggakannya.
“Kami ada prosedur. Biasanya kami tegur, datangi, surati, lalu kami panggil. Ketika mereka datang, kami sampaikan kewajiban mereka. Ini kami lakukan ke wajib pajak yang menunggak. Sebab, kami punya target. Uang pajak ini kan untuk masyarakat juga,” katanya.
Fraksi Partai Golkar DPRD Bandar Lampung melalui juru bicara Suratmin menyoroti lemahnya sanksi hukum bagi pengemplang pajak. “Sarana dan prasarana pemkot dalam pengelolaan sumber pendapatan daerah masih belum optimal,” katanya.
Menanggapi penilaian tersebut, Yanwardi mengakui sanksi terhadap wajib pajak yang bandel memang masih lemah. Pihaknya, seperti dilansir lampung.tribunnews.com, meminta dukungan DPRD untuk membuat aturan, khususnya mengenai sanksi tegas tersebut.
“Kami dilema karena aturan bagi wajib pajak yang bandel ini belum maksimal. Kami juga butuh dukungan legislatif agar ada payung hukum yang kuat. Misalnya, penyegelan atau pengumuman ke muka publik mana wajib pajak yang menunggak,” ungkap Yanwardi. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.