ORI021

Target Investor SBN Ritel Dipersempit, Kemenkeu Incar Wajib Pajak OP

Dian Kurniati | Senin, 24 Januari 2022 | 13:30 WIB
Target Investor SBN Ritel Dipersempit, Kemenkeu Incar Wajib Pajak OP

Refleksi layar yang menampilkan pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya memperluas basis investor surat berharga negara (SBN) di dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan pada investor asing.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan perluasan basis investor juga dilakukan pada SBN ritel atau individu. Dalam hal ini, dia menilai wajib pajak orang pribadi yang wajib melapor SPT Tahunan menjadi kelompok masyarakat yang potensial menjadi investor SBN ritel.

"Saya tidak bicara populasi 270 juta, tapi coba kita lebih kerucutkan mana yang benar-benar potensial. Kalau kita melihat angka wajib pajak orang pribadi, sudah mencapai 17 juta yang menyerahkan SPT," katanya dalam peluncuran ORI021, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Luky mengatakan APBN sedang bekerja keras untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus mendorong pemulihan ekonomi. Pada tahun ini, defisit APBN juga direncanakan sebesar 4,85% PDB sehingga kebutuhan pembiayaan di Indonesia masih cukup besar.

Menurutnya, pemerintah akan terus kerja keras menutup defisit dengan mencari sumber-sumber pembiayaan, terutama dari domestik. Hal itu dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan dari investor asing.

Sebelum pandemi, porsi kepemilikan SBN oleh investor asing biasanya mencapai 38%. Dalam situasi pandemi Covid-19, angka itu justru berangsur turun menjadi hanya 25% pada 2020 dan 19,3% pada 2021.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Luky menjelaskan salah satu kunci peningkatan porsi investor domestik tersebut yakni dengan perluasan basis investor di dalam negeri yang bersifat ritel. Dia menyebut investor yang telah memiliki single investor identification (SID) tercatat sekitar 7,5 juta, sedangkan investor SBN ritel baru berkisar 550.000-600.000 orang.

Dia berharap angka investor SBN ritel dapat terus bertambah dan mendekati jumlah wajib pajak orang pribadi yang wajib melapor SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak yang wajib melapor SPT Tahunan menandakan mereka memiliki penghasilan yang melampaui penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Itu kan suatu ukuran, mereka punya income di atas PTKP, makanya mereka mengisi SPT dan membayar pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Imbas Pembayaran Utang, Cadangan Devisa Turun Jadi US$ 140,4 Miliar

Hari ini, pemerintah menawarkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel seri Obligasi Negara Ritel 021 (ORI021), dengan imbal hasil atau kupon sebesar 4,9% per tahun. Masyarakat dapat memesan ORI021 secara online minimum Rp1 juta dengan kelipatan Rp1 juta hingga maksimum Rp2 miliar. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Jumat, 05 April 2024 | 11:17 WIB KINERJA MONETER

Imbas Pembayaran Utang, Cadangan Devisa Turun Jadi US$ 140,4 Miliar

Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?