Laman muka dokumen Keputusan Presiden (keppres) 33/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (keppres) 33/2024 yang menetapkan 27 November 2024 sebagai libur nasional.
Libur nasional ini ditetapkan dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada 2024. Keputusan ini juga didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2/2024 mengenai tahapan dan jadwal pilkada yang dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024," bunyi diktum kesatu Keppres 33/2024, dikutip pada Sabtu (23/11/2024).
Keppres 33/2024 ini ditetapkan oleh Prabowo pada 21 November 2024.
Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada serentak ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah Indonesia.
KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilada serentak ini sebanyak 203 juta pemilih yang tersebar di 435.296 TPS.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mewakili Prabowo dalam apel jelang pilkada serentak meminta pesta demokrasi ini dilaksanakan secara damai. Para pemilih juga diimbau untuk memberikan hak suaranya.
Selain itu, dia berpesan agar Bawaslu menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan pilkada.
Dari sisi anggaran, pelaksanaan pilkada dibiayai menggunakan APBD. Kemudian, anggaran belanja pilkada dari masing-masing daerah dihibahkan kepada KPU daerah dan Bawaslu daerah.
Anggaran naskah perjanjian hibah (NPHD) untuk pelaksanaan pilkada serentak 2024 mencapai Rp37,52 triliun.