KOTA JAMBI

Tak Sumbang Retribusi, Begini Sikap DPRD Soal TV Kabel Ilegal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2017 | 10:01 WIB
Tak Sumbang Retribusi, Begini Sikap DPRD Soal TV Kabel Ilegal

JAMBI, DDTCNews – Anggota DPRD Kota Jambi meminta Pemkot untuk mengatasi keberadaan TV kabel ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian. Pasalnya, layanan TV kabel tersebut masih belum dikenakan tarif retribusi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Soni Zainul mengatakan pengguna TV kabel di Kota Jambi sangatlah banyak hingga mencapai ribuan pelanggan. Menurutnya keberadaan TV kabel ilegal akan merugikan Pemkot Jambi dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Saya prediksi ribuan hingga puluhan ribu pengguna TV kabel di Kota Jambi. Tapi sayangnya sampai saat ini belum ada retribusinya. Seharusnya BPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Kota Jambi sudah berupaya untuk meraup PAD dari TV kabel,” ujarnya di Jambi, Rabu (13/9).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Soni menegaskan layanan TV kabel yang dianggap ilegal sudah tidak ada kerja sama dengan PLN maupun PT Ikon. Komisi II DPRD Kota Jambi pun kini tengah meminta kejelasan atas penggunaan tiang listrik oleh pemberi layanan TV kabel terkait.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari PLN, diketahui ada dua TV kabelyang sudah tidak melanjutkan kerja sama selama 2 tahun belakangan. Maka dari itu, Komisi II DPRD Kota Jambi menilai kedua pemberi layanan TV kabel tersebut dinyatakan ilegal.

Sementara itu, PT Ikon telah memberik strategi agar Pemkot Jambi bisa mendapatkan PAD dari TV kabel. Strategi tersebut melalui pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) seperti yang diterapkan di Sumatera Utara, sehingga TV kabel berkontribusi terhadap PAD wilayah setempat.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Dalam waktu dekat, Komisi II DPRD Kota Jambi akan memanggil BPRD setempat untuk segera mencari langkah strategis dalam mengatasi TV kabel ilegal tersebut. Sekaligus bisa meningkatkan sumbangan retribusi terhadap kas daerah.

“Kami akan undang seluruh institusi terkait, hal ini perlu didorong dan ditegaskan agar bisa berkontribusi terhadap PAD. Jangan hanya jadi penonton saja,” pungkasnya seperti dilansir jambi-independent.co.id.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan