KOTA SEMARANG

Tak Lagi Progresif, Tarif PBB di Kota Ini Akhirnya Dinaikkan

Muhamad Wildan
Minggu, 14 Januari 2024 | 08.30 WIB
Tak Lagi Progresif, Tarif PBB di Kota Ini Akhirnya Dinaikkan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Semarang ditetapkan naik dari awalnya sebesar 0,1% dan 0,2% menjadi sebesar 0,3% seiring dengan diterbitkannya Perda No. 10/2023

Pemkot Semarang menjelaskan Perda 10/2023 diterbitkan dalam rangka menyesuaikan ketentuan pajak dan retribusi di daerah dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%," bunyi Pasal 8 ayat (1) Perda 10/2023, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Walau demikian, tarif PBB atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,15%. Dengan ditetapkannya Perda 10/2023 tersebut, tarif PBB di Kota Semarang tidak lagi bersifat progresif.

Sebagai perbandingan, tarif PBB sebesar 0,1% dan 0,2% dikenakan dengan mempertimbangkan nilai jual objek pajak (NJOP).

Objek PBB dengan NJOP hingga Rp1 miliar dikenai PBB sebesar 0,1% dan objek PBB dengan NJOP di atas Rp1 miliar dikenai PBB sebesar 0,2%. Mengingat Perda 13/2011 telah dicabut melalui Perda 10/2023, tarif progresif dalam perda lama menjadi tidak berlaku.

Untuk diperhatikan, Perda 10/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Meski tarif PBB progresif telah dihapuskan, pemkot memiliki ruang untuk menetapkan bagian NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB. Sesuai Pasal 7 ayat (1) Perda 10/2023, dasar pengenaan PBB adalah 20% hingga 100% NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Bagian NJOP yang dikenai PBB ditentukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kota. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.