INSENTIF

Tak Hanya Ritel, Pemerintah Kaji Insentif Khusus Sektor Transportasi

Dian Kurniati | Senin, 17 Mei 2021 | 17:25 WIB
Tak Hanya Ritel, Pemerintah Kaji Insentif Khusus Sektor Transportasi

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian terus menerima usulan insentif tambahan dari berbagai pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan saat ini tengah mengkaji usulan insentif dari sektor transportasi. Menurutnya, kajian itu akan dibahas bersamaan dengan usulan insentif yang datang dari asosiasi pengusaha ritel.

"Memang banyak usulan yang sedang kami bahas, dari sektor yang terdampak," katanya melalui konferensi video, Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Pengusaha yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Pajak, Ini Kriterianya

Susiwijono mengaku telah bertemu dengan sejumlah stakeholders untuk membahas usulan insentif tersebut, misalnya Kementerian Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Namun, dia belum menjelaskan bentuk insentif yang tengah dikaji untuk pelaku usaha sektor transportasi.

Susiwijono mengatakan pemerintah harus mengkaji setiap usulan insentif secara komprehensif. Menurutnya, pembahasan itu juga akan melibatkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai bagian dari Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Ruang fiskal tidak terlalu ini [besar] sekali ya sehingga perlu pembahasan yang lebih hati-hati, terutama dalam konteks program PEN," ujarnya.

Baca Juga:
Persetujuan Fasilitas Kepabeanan di IKN Diberikan dalam Waktu 5 Jam

Susi menambahkan keputusan mengenai pemberian insentif tersebut akan diumumkan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 9/2021 telah menyediakan berbagai insentif untuk sektor transportasi seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Beberapa klasifikasi lapangan usaha di bidang transportasi yang termasuk sebagai penerima insentif pajak menurut PMK 9/2021, misalnya angkutan jalan rel untuk penumpang, angkutan bus antarkota antarprovinsi, angkutan perkotaan, angkutan taksi, angkutan laut domestik umum liner untuk penumpang, serta angkutan udara terjadwal domestik umum untuk penumpang.

Baca Juga:
Pacu Investasi, Ada Insentif Perpajakan di IKN yang Diberi hingga 2045

Pelaku usaha sektor transportasi dan ritel mengharapkan pemerintah memberikan insentif tambahan, seperti yang diberikan kepada sektor otomotif dan properti.

Pada sektor otomotif, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP selama Maret-Desember 2021. Sementara pada sektor properti, ada insentif PPN atas rumah DTP sepanjang Maret-Agustus 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN