KABUPATEN JAYAPURA

Tak Gubris Tapping Box, Wajib Pajak Ditindak

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2019 | 18:39 WIB
Tak Gubris Tapping Box, Wajib Pajak Ditindak

SENTANI, DDTCNews – Sebagian wajib pajak yang terdiri atas sejumlah hotel dan restoran di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, tidak menggubris permintaan Bappenda Kabupaten Jayapura untuk menggunakan alat perekam (tapping box) dalam transaksinya.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura Theopilus Hendrick Tegay mengatakan petugas Bappenda telah menemui wajib pajak yang dianggap lalai itu. Petugas langsung menindak wajib pajak tersebut dan memerintahkan pemasangan ulang.

“Kami telah memasang tapping box di 20 wajib pajak, dari keseluruhan jumlah wajib pajak tersebut tidak sepenuhnya menggunakan alat perekam tersebut, sehingga kami turun langsung mengecek sekaligus memberikan teguran,” ujarnya di Sentani, Sabtu (19/10/2019).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Tegay menambahkan pemasangan alat perekam tersebut dilakukan untuk merekam segala jenis transaksi makan dan minuman yang disajikan bagi pengunjung hotel, restoran dan rumah makan. Selain itu, ia juga digunakan untuk menghitung jumlah pengunjung yang menginap di hotel.

Dengan adanya alat perekam tersebut, sambungnya, Bappenda dapat mengetahui berapa pajak yang masuk dan menambah pendapatan asli daerah. Dengan demikian, ke depan semua pendapatan sektor pajak hotel, restoran dan rumah makan dapat terpantau dengan baik.

Tegay membantah keras jika ada wajib pajak yang berpendapat tapping box itu merupakan upaya Bappenda dalam mengambil hak wajib pajak. Menurutnya, keberadaan alat itu sepenuhnya untuk mempermudah proses penagihan pajak yang merupakan kewajiban wajib pajak itu sendiri.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Dengan demikain, wajib pajak yang sampai batas waktu tertentu tidak menggunakan tapping box yang telah disediakan, wajib pajak tersebut akan dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan untuk selanjutnya KPK yang akan menindaklanjuti.

“Kami setiap saat didesak oleh KPK untuk melaporkan mengenai perkembangan dari pemasangan alat perekam atau tapping box, sehingga ada wajib pajak yang tidak menggunakan alat perekam maka selanjutnya akan kami serahkan kepada KPK,”tegasnya.

Seperti dilansir pasificpos.com, Tegay berharap supaya semua wajib pajak baik, hotel, restoran dan rumah makan dapat menggunakan tapping box yang sudah terpasang. Penggunan alat itu dilakukan sebagai bentuk pemenuhan terhadap kewajiban sebagai wajib pajak. (MG-anp/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia