BERITA PAJAK HARI INI

Tahun Ini, Rasio Kepatuhan Lapor SPT Ditarget 75%

Redaksi DDTCNews
Senin, 16 Januari 2017 | 11.01 WIB
Tahun Ini, Rasio Kepatuhan Lapor SPT Ditarget 75%

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (16/1) beberapa media nasional membahas kabar mengenai pemerintah yang menargetkan agar kepatuhan melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) pada tahun 2017 meningkat.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama berharap tahun ini rasio jumlah pelapor SPT meningkat jadi 75%. Angkat tersebut merupakan perbandingan realisasi jumlah WP yang menyerahkan SPT dan jumlah WP yang seharusnya menyerahkan SPT.

Saat ini, jumlah WP terdaftar mencapai 35,82 juta, naik dibandingkan tahun lalu yang hanya 32,7 juta. Sedangkan jumlah WP yang wajib melaporkan SPT sebanyak 23,3 juta. Menurut Hestu terdapat dua alasan yang menjadi faktor pelaporan SPT tahun ini bakal melonjak.

Pertama, karena sosialisasi dan kemudahan sistem pelaporan. Kedua, adanya program pengampunan pajak yang juga diharapkan dapat mendongkrak kepatuhan. Kabar lainnya datang dari nilai utang pemerintah yang naik menjadi Rp3.485 triliun per November 2016. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Nilai Utang RI Naik Jadi Rp3.485 T

Per November 2016, nilai utang pemerintah Indonesia naik sebesar Rp45,58 triliun dibanding posisi utang pada Oktober 2016 yang hanya sebesar Rp3.439,78 triliun. Meski nilai utang naik, pemerintah meminta publik agar tidak perlu mengkhawatirkannya. Sebab, utang tersebut digunakan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan negara, terutama untuk membiayai sektor-sektor produktif. Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan bahwa saat ini pemerintah semakin realistis dalam menyusun anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

  • 5000 Usaha Mikro Disasar Tahun Ini

Pelaksanaan sertifikat hak atas tanah pada tahun ini direncanakan melalui program pendampingan dengan target 5000 usaha mikro. Kegiatan pemberian sertifikat hak atas tanah (SHAT) itu ditujukan untuk membantu usaha mikro agar memperoleh legalisasi aset berupa sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan sumber pembiayaan dari bank.

  • Implementasi Manjemen Risiko Tungal Ekspor & Impor Ditarget Semester II

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menargetkan penyatuan manajemen risiko tunggal dalam proses ekspor dan impor bisa tercapai pada semester II/2017 sesuai dengan tahapan penyatuan yang melibatkan 15 kementerian dan lembaga. Manajemen risiko tunggal merupakan suatu basis data yang berisi tentang profil risiko dari setiap importir yang beroperasi di Indonesia. Integrasi manajemen risiko tersebut akan dimulai pada akhir april 2017 di mana para pemangku kepentingan menggerlar pertemuan yang disebut informasi tunggal pemangku kepentingan.

  • Kebijakan Safe Harbour dalam Industri E-commerce Segera Terbit

Pemerintah segera mengeluarkan peraturan menteri komunikasi dan informatika (Permenkominfo) tentang safe harbuor policy yang akan mengatur para pemain e-commerce. Safe harbour policy ini juga kerap disebut dengan digital millennium copyright act (DMCA) atau regulasi yang berisi batasan dan tanggung jawab penyedia plat-form dan perdagangan melalui sistem elektronik yang berbentuk user generated content. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.