KEBIJAKAN EKONOMI

Surpres Diteken Presiden, RUU Omnibus Law Cipta Kerja Segera ke DPR

Dian Kurniati | Kamis, 06 Februari 2020 | 20:10 WIB
Surpres Diteken Presiden, RUU Omnibus Law Cipta Kerja Segera ke DPR

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Presiden Joko Widodo telah meneken surat presiden (surpres) Rancangan Undang-undang (RUU) omnibus law Cipta Lapangan Kerja.

Airlangga mengatakan pemerintah akan segera mengirimkan surpres beserta draf RUU omnibus law tersebut kepada Sekretariat DPR. Adapun sehari sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan telah menyerahkan surpres dan draf RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, ke DPR.

Baca Juga:
Ada Makan Siang Gratis, Defisit APBN Ditarget Tetap di Bawah 3 Persen

"[Supres] sudah ada, tapi tinggal diserahkan saja. Tinggal dimasukkan saja," kata Airlangga di kantornya, Kamis (6/2/2020).

Airlangga tak menjelaskan detail kapan surpres dan draf RUU itu akan diserahkan pada DPR. Namun, ia memastikan kedua berkas itu akan dikirimkan secepatnya. RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja telah ditetapkan DPR masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

RUU tersebut direncanakan memuat berbagai penyederhanaan hukum tentang kemudahan berusaha, yang pada akhirnya akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Omnibus law Cipta Lapangan Kerja akan memuat 11 kluster, dengan melibatkan 30 kementerian/lembaga. Jika telah disahkan DPR, undang-undang itu diyakini mampu membuka lapangan kerja sekitar 3 juta per tahun, sekaligus mengerek pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 6%.

Presiden Jokowi semula menargetkan surpres dan draf RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja bisa diserahkan pada DPR sebelum pergantian tahun 2020, tetapi belum terealisasi hingga saat ini. Ia juga menargetkan proses pembahasan RUU itu bisa rampung dalam waktu 3 bulan.

Berbarengan dengan penyusunan draf omnibus law Cipta Lapangan Kerja, Jokowi bahkan langsung memerintahkan para menteri menyiapkan berbagai aturan turunannya.

Presiden menekankan para menteri harus bekerja cepat menyiapkan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres), yang akan memuat penjelasan detail soal omnibus law tersebut. Dengan demikian, kata Jokowi, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa langsung berjalan, setelah disahkan oleh DPR. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

BERITA PILIHAN