KPP PRATAMA GIANYAR

Surat Paksa Tak Direspons WP, Kantor Pajak Akhirnya Sita Truk dan BPKB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2022 | 16:00 WIB
Surat Paksa Tak Direspons WP, Kantor Pajak Akhirnya Sita Truk dan BPKB

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melakukan penegakan hukum perpajakan dengan melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak berupa kendaraan truk lengkap dengan surat kepemilikan yang melekat.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Gianyar Raden Heru Lelono mengatakan kegiatan sita tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penagihan aktif yang telah dilakukan kepada wajib pajak.

"Penyitaan ini merupakan langkah terakhir bagi juru sita untuk melakukan penagihan atas tunggakan yang ada. Sebelumnya sudah kami sampaikan surat paksa, sebelumnya lagi ada surat teguran dan lain sebagainya," katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selain menjadi tugas dan fungsi seorang juru sita, lanjut Raden, kegiatan penyitaan tersebut mendapat perhatian khusus dari pimpinan kantor. Adapun dasar hukum pelaksanaan penyitaan tertuang pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

"Kepala Kantor bersama Kasi P3 meminta untuk terus melakukan upaya penagihan aktif dan apabila diperlukan maka wajib dilaksanakan penyitaan," tuturnya.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024