PAJAK PENGHASILAN

Surat Ketetapan Pajak Diterbitkan, Begini Angsuran PPh Pasal 25-nya

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 13:23 WIB
Surat Ketetapan Pajak Diterbitkan, Begini Angsuran PPh Pasal 25-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Angsuran PPh Pasal 25 akan dihitung kembali jika otoritas menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Pasal 25 ayat (4) UU PPh memuat ketentuan atas kondisi apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan SKP untuk tahun pajak yang lalu. Dalam kondisi tersebut, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan pada SKP.

“… dan [perubahan angsuran pajak] berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak,” bunyi penggalan Pasal 25 ayat (4) UU PPh, dikutip pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Sesuai dengan UU KUP, SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Berikut ini contoh implementasi ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU PPh yang termuat pada bagian penjelasan.

Berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2009 yang disampaikan wajib pajak dalam Februari 2010, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,25 juta. Dalam Juni 2010 telah diterbitkan SKP tahun pajak 2009 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp2 juta

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 25 ayat (4) UU PPh, besarnya angsuran pajak mulai Juli 2010 adalah senilai Rp2 juta. Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan SKP tersebut bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan pada SPT Tahunan.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 25 ayat (6) UU PPh, dirjen pajak juga berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal‐hal tertentu.

Adapun hal-hal tertentu yang dimaksud adalah, pertama, wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian. Kedua, wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur. Ketiga, SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga:
Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Keempat, wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Kelima, wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan. Ketujuh, keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak berubah.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (7), menteri keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi, pertama, wajib pajak baru. Kedua, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi