KOTA MALANG

Sunset Policy PBB Jilid II Lebih Sasar Petani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2017 | 14:34 WIB
 Sunset Policy PBB Jilid II Lebih Sasar Petani

MALANG, DDTCNews – Kebijakan Sunset Policy Jilid II atas pajak bumi dan bangunan (PBB) akan segera diluncurkan pada pertengahan Januari mendatang. Kali ini, petani menjadi sasaran utamanya.

(Baca: Gebrakan 'Sunset Policy' PBB Raih Rp1,5 Miliar)

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan keringanan pajak untuk petani akan segera direalisasikan seiring dengan pelaksanaan program Sunset Policy tahap dua.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

“Keringanan pajak petani merupakan salah satu bagian yang masuk program Sunset Policy Jilid II,” ujarnya, Kamis (12/1).

(Baca: 2017, Sunset Policy PBB Fokus Sektor Agraria Lokal)

Tak jauh beda dari sebelumnya, kata Ade, objek pajak dalam kebijakan ini tetap jenis pajak PBB. Namun, petani akan lebih diuntungkan dengan hanya membayar 50% dari NJOP. Selain itu, keringanan juga meliputi denda tunggakan yang selama ini belum dibayar.

Baca Juga:
Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Ia menambahkan potensi keikutsertaan petani cukup tinggi, mengingat saat ini ada 860 hektar lahan pertanian aktif. Dengan kebijakan ini, harapannya dapat mempertahankan ketahanan pangan Kota Malang.

Selain itu, lanjut Ade, para petani diharapkan lebih maksimal dalam menanam hasil tani untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Secara terpisah, sebagaimana dilansir dari malangvoice.com, Indri Ardoyo selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta) Kota Malang menyambut baik rencana tersebut.

Baca Juga:
Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

“Sangat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat menjaga lahan pertanian,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya sedang membantu terealisasinya program milik BP2D tersebut. Ia bertugas untuk mendata dan memastikan calon penerima keringanan benar-benar seorang petani. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA