UU HPP

Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi, UU HPP Resmi Diundangkan

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 17:41 WIB
Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi, UU HPP Resmi Diundangkan

Dokumen UU HPP yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), setelah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021.

Dalam bagian pertimbangan dinyatakan UU tersebut diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Selain itu, UU HPP juga dibutuhkan untuk menjalankan strategi konsolidasi fiskal dengan berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.

"Bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak...diperlukan penyesuaian kebijakan...dalam satu undang-undang secara komprehensif," bunyi penggalan pertimbangan UU tersebut, dikutip Rabu (3/11/2021). Simak 'UU HPP Terbit, Ditjen Pajak Rilis Pernyataan Resmi Berikut Ini'.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Masih dalam pertimbangan UU HPP, disebutkan beleid ini disusun untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. UU HPP juga menekankan perlunya menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial.

Pasal 1 ayat (2) tersebut kemudian menjelaskan sejumlah tujuan pengesahan UU HPP. Di antaranya, mengoptimalkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, serta mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.

Kemudian, dijelaskan juga UU HPP dibentuk untuk melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

UU HPP merevisi 6 undang-undang yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), UU Cukai, UU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta UU Cipta Kerja.

Selain itu, UU HPP juga mengatur program pengungkapan sukarela wajib pajak dan penerapan pajak karbon. UU tersebut terdiri atas 9 bab dan 19 pasal, serta setebal 104 halaman.

UU HPP ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021 dan diundangkan pada hari yang sama. "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 19 beleid tersebut.

Simak Fokus Selamat Datang (Lagi) Rezim Baru Kebijakan Pajak. Simak pula berbagai ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut. Simak pula kumpulan infografis seri UU HPP di sini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak