Dokumen UU HPP yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), setelah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021.
Dalam bagian pertimbangan dinyatakan UU tersebut diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Selain itu, UU HPP juga dibutuhkan untuk menjalankan strategi konsolidasi fiskal dengan berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.
"Bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak...diperlukan penyesuaian kebijakan...dalam satu undang-undang secara komprehensif," bunyi penggalan pertimbangan UU tersebut, dikutip Rabu (3/11/2021). Simak 'UU HPP Terbit, Ditjen Pajak Rilis Pernyataan Resmi Berikut Ini'.
Masih dalam pertimbangan UU HPP, disebutkan beleid ini disusun untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. UU HPP juga menekankan perlunya menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial.
Pasal 1 ayat (2) tersebut kemudian menjelaskan sejumlah tujuan pengesahan UU HPP. Di antaranya, mengoptimalkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, serta mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.
Kemudian, dijelaskan juga UU HPP dibentuk untuk melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
UU HPP merevisi 6 undang-undang yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), UU Cukai, UU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta UU Cipta Kerja.
Selain itu, UU HPP juga mengatur program pengungkapan sukarela wajib pajak dan penerapan pajak karbon. UU tersebut terdiri atas 9 bab dan 19 pasal, serta setebal 104 halaman.
UU HPP ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021 dan diundangkan pada hari yang sama. "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 19 beleid tersebut.
Simak Fokus Selamat Datang (Lagi) Rezim Baru Kebijakan Pajak. Simak pula berbagai ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut. Simak pula kumpulan infografis seri UU HPP di sini. (sap)