THAILAND

Sudah Disetujui Kabinet, Usulan Insentif PPh Badan Kini Dibawa ke DPR

Dian Kurniati | Rabu, 29 Januari 2020 | 11:49 WIB
Sudah Disetujui Kabinet, Usulan Insentif PPh Badan Kini Dibawa ke DPR

Ilustrasi gedung Departemen Pendapatan Thailand.

BANGKOK, DDTCNews—Sidang kabinet pemerintahan Thailand telah menyetujui usulan Menteri Keuangan Uttama Savanayana untuk menebar insentif pajak demi merangsang investasi, Selasa (28/01/2020).

Stimulus fiskal di antaranya pengurangan PPh Badan bagi perseroan yang belanja permesinan hingga 2,5 kali dari sebelumnya. Lalu, pembebasan pajak setahun bagi perusahaan yang membeli mesin baru paling lambat 31 Desember 2020.

Kemudian, pinjaman lunak Bank Ekspor-Impor Thailand untuk eksportir yang memperbarui permesinan mereka, yaitu 2% untuk dua tahun pertama, 4% untuk tahun 3-5, 6% untuk tahun 6-7. Untuk catatan, bunga ini tidak berlaku untuk refinancing.

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Dilansir dari Bangkok Post, juru bicara pemerintah Narumon Pinyosinwat menyebut kebijakan insentif pajak itu diperkirakan akan menghilangkan potensi penerimaan pajak hingga 8,6 miliar baht.

Jika tidak ada aral melintang, pelbagai stimulus fiskal itu diproyeksikan menambah aliran investasi sebanyak 110 miliar baht dan berkontribusi sekitar 0,25 persen pada pertumbuhan ekonomi Thailand.

Menteri Keuangan Uttama Savanayana mengatakan stimulus fiskal penting guna merangsang investasi swasta dan ekonomi tahun ini. Kebijakan itu penting lantaran situasi ekonomi global masih tidak menentu, terutama karena perang dagang AS-China.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Setelah mengantongi restu kabinet, Savanayana akan meminta persetujuan DPR, pekan depan. Namun, insentif pajak juga memiliki sisi negatif, di antaranya menghilangkan potensi penerimaan pajak sebesar 8,6 miliar baht.

Pemerintah Thailand sebelumnya telah memperkenalkan paket kebijakan terkait keringanan pajak dan zona investasi khusus pada 2019 untuk menarik investor asing agar memindahkan pabriknya menyusul ketegangan antara AS dengan China.

Kebijakan itu cukup berhasil. Tahun lalu, investasi China yang masuk ke Thailand mencapai 262 miliar baht atau 4 kali lipat investasi Jepang. Secara keseluruhan, nilai investasi Thailand pada tahun lalu mencapai 756 miliar baht.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda