Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
JAKARTA, DDTCNews – Guyuran insentif dan fasilitas sudah diberikan otoritas fiskal untuk sektor properti. Kini, pemerintah balik menagih hasil dari pemberian insentif tersebut kepada pelaku usaha.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menyampaikan pidato dalam acara Property Outlook 2020. Menurutnya, relaksasi kebijakan khusus untuk sektor properti sudah diberikan pemerintah sejak tahun lalu.
“Tahun lalu kita berikan seperangkat insentif untuk sektor properti kepada hampir seluruh segmen pasar dari atas hingga bawah,” katanya di Gedung Dhanapala, Rabu (18/12/2019).
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menjabarkan untuk segmen pasar properti bawah sudah diberikan fasilitas berupa dibebaskan dari pungutan PPN. Kebijakan ini berlaku untuk penjualan rumah sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2019.
Kemudian, untuk segmen pasar properti kelas atas, ada relaksasi melalui PMK No.86/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Pemerintah menaikkan ambang batas nilai rumah yang dikenai pungutan PPnBM.
Selain itu, pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas penjualan barang mewah juga telah di relaksasi oleh pemerintah melalui PMK No. 92/2019. Dengan beleid tersebut, beban PPh pasal 22 penjualan rumah dan apartemen dengan harga jual di atas Rp30 miliar turun dari 5% menjadi 1%.
“Tarif PPh pasal 22 yang turun itu juga merupakan bentuk insentif yang diberikan kepada sektor properti,” paparnya.
Selain insentif fiskal, fasilitas lain juga diberikan untuk meningkatkan transaksi ekonomi di sektor properti. Percepatan pelayanan yang diberikan oleh Ditjen Pajak berupa simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah dan bangunan.
“Sebelumnya validasi dilakukan dalam 15 hari, kini menjadi 3 hari. Kami mau tanya apakah simplifikasi tersebut jalan, kalau belum maka akan diteruskan kepada Dirjen Pajak," imbuhnya. (kaw)