INSENTIF FISKAL

Sudah Beri Insentif, Wamenkeu Tagih Pertumbuhan Sektor Properti

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2019 | 11:37 WIB
Sudah Beri Insentif, Wamenkeu Tagih Pertumbuhan Sektor Properti

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Guyuran insentif dan fasilitas sudah diberikan otoritas fiskal untuk sektor properti. Kini, pemerintah balik menagih hasil dari pemberian insentif tersebut kepada pelaku usaha.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menyampaikan pidato dalam acara Property Outlook 2020. Menurutnya, relaksasi kebijakan khusus untuk sektor properti sudah diberikan pemerintah sejak tahun lalu.

“Tahun lalu kita berikan seperangkat insentif untuk sektor properti kepada hampir seluruh segmen pasar dari atas hingga bawah,” katanya di Gedung Dhanapala, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menjabarkan untuk segmen pasar properti bawah sudah diberikan fasilitas berupa dibebaskan dari pungutan PPN. Kebijakan ini berlaku untuk penjualan rumah sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2019.

Kemudian, untuk segmen pasar properti kelas atas, ada relaksasi melalui PMK No.86/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Pemerintah menaikkan ambang batas nilai rumah yang dikenai pungutan PPnBM.

Selain itu, pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas penjualan barang mewah juga telah di relaksasi oleh pemerintah melalui PMK No. 92/2019. Dengan beleid tersebut, beban PPh pasal 22 penjualan rumah dan apartemen dengan harga jual di atas Rp30 miliar turun dari 5% menjadi 1%.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

“Tarif PPh pasal 22 yang turun itu juga merupakan bentuk insentif yang diberikan kepada sektor properti,” paparnya.

Selain insentif fiskal, fasilitas lain juga diberikan untuk meningkatkan transaksi ekonomi di sektor properti. Percepatan pelayanan yang diberikan oleh Ditjen Pajak berupa simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah dan bangunan.

“Sebelumnya validasi dilakukan dalam 15 hari, kini menjadi 3 hari. Kami mau tanya apakah simplifikasi tersebut jalan, kalau belum maka akan diteruskan kepada Dirjen Pajak," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara