Wakil Menteri Keuangan dalam konferensi pers. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 99,99% pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan sesungguhnya LHKPN harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2023. Namun, Kementerian Keuangan mewajibkan seluruh pegawainya untuk menyampaikan LHKPN paling lambat pada 28 Februari 2023.
"Satu bulan lebih awal dari deadline yang ditetapkan oleh KPK. Ini kebijakan internal Kemenkeu sejak beberapa tahun terakhir yang dimaksudkan untuk disiplin pegawai dan percepatan agar tidak menumpuk di Maret," ujar Suahasil, Rabu (1/3/2023).
Bila pegawai tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN karena bukan merupakan penyelenggara negara, pegawai Kemenkeu diwajibkan melaporkan harta kekayaan lewat sistem internal bernama Alpha.
Pelaporan harta kekayaan melalui Alpha juga harus dilaksanakan paling lambat pada 28 Februari 2023.
"Bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK dilakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan menggunakan 3 lines of defense, dipanggil kepala kantornya, diberitahu, disuruh memperbaiki. Kalau tidak, dipanggil oleh unit kepatuhan internal. Kalau tidak, dipanggil Itjen," ujar Suahasil.
Suahasil mengatakan Alpha Kemenkeu telah terkoneksi dengan sistem LHKPN milik KPK. Seluruh laporan harta kekayaan yang masuk dalam sistem akan dilakukan analisis formal dan materiel.
"Analisis formal adalah kelengkapan berkas, kepatuhan menyampaikan, dan seluruh kelengkapan-kelengkapan lainnya yang sifatnya administratif," ujar Suahasil.
Analisis atas aspek materiel dilakukan guna menguji kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai yang bersangkutan seperti profil jabatan, sumber perolehan, harta kekayaan yang tidak dilaporkan, dan informasi transaksi mencurigakan dari PPATK. (sap)