KEMENTERIAN KEUANGAN

Sudah 99% Pegawai Kemenkeu Lapor LHKPN, Kewajarannya akan Dianalisis

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Maret 2023 | 18:45 WIB
Sudah 99% Pegawai Kemenkeu Lapor LHKPN, Kewajarannya akan Dianalisis

Wakil Menteri Keuangan dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 99,99% pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan sesungguhnya LHKPN harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2023. Namun, Kementerian Keuangan mewajibkan seluruh pegawainya untuk menyampaikan LHKPN paling lambat pada 28 Februari 2023.

"Satu bulan lebih awal dari deadline yang ditetapkan oleh KPK. Ini kebijakan internal Kemenkeu sejak beberapa tahun terakhir yang dimaksudkan untuk disiplin pegawai dan percepatan agar tidak menumpuk di Maret," ujar Suahasil, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Bila pegawai tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN karena bukan merupakan penyelenggara negara, pegawai Kemenkeu diwajibkan melaporkan harta kekayaan lewat sistem internal bernama Alpha.

Pelaporan harta kekayaan melalui Alpha juga harus dilaksanakan paling lambat pada 28 Februari 2023.

"Bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK dilakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan menggunakan 3 lines of defense, dipanggil kepala kantornya, diberitahu, disuruh memperbaiki. Kalau tidak, dipanggil oleh unit kepatuhan internal. Kalau tidak, dipanggil Itjen," ujar Suahasil.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Suahasil mengatakan Alpha Kemenkeu telah terkoneksi dengan sistem LHKPN milik KPK. Seluruh laporan harta kekayaan yang masuk dalam sistem akan dilakukan analisis formal dan materiel.

"Analisis formal adalah kelengkapan berkas, kepatuhan menyampaikan, dan seluruh kelengkapan-kelengkapan lainnya yang sifatnya administratif," ujar Suahasil.

Analisis atas aspek materiel dilakukan guna menguji kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai yang bersangkutan seperti profil jabatan, sumber perolehan, harta kekayaan yang tidak dilaporkan, dan informasi transaksi mencurigakan dari PPATK. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar