KAB. OGAN KOMERING ILIR

Subkontraktor Jalan Tol Dibidik Pajak Galian Tanah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 September 2018 | 11:59 WIB
Subkontraktor Jalan Tol Dibidik Pajak Galian Tanah

Proyek jalan tol di Kabupaten Ogan Komering Ilir (Foto: Kementerian PUPR)

KAYUAGUNG, DDTCNews – Menjelang akhir tahun, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir terus menggenjot penerimaan pajak mineral bukan logam, khususnya pajak galian tanah, untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga semester I 2018 capaian penerimaan pajak belum mencapai 50%, namun BPPD tetap optimistis mencapai 100% pada akhir tahun nanti. Caranya, antara lain dengan menggenjot penerimaan pajak galian tanah dari para subkontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir M. Amin didampingi Kabid Pajak Dirman mengemukakan baru sebagian kecil dari subkontraktor PT Waskita, BUMN pembuat jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung, yang membayar pajak.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

“Kita belum tahu apa kendala subkon tersebut. Namun kita terus mendesak mereka untuk membayar kewajiban pajaknya itu. Dan juga sudah ada beberapa upaya kami untuk mengejar target pajak dari para subkon pengerjaan proyek jalan tol itu,” katanya, Rabu (26/9/2018)

M. Amin mengatakan salah satu langkahnya antara lain melayangkan surat dari Bupati Ogan Komering Ilir yang ditujukan ke PT Waskita. Surat tersebut meminta para subkontraktor PT Waskita melunasi pajaknya terlebih dahulu sebelum dana proyek tol dicairkan.

Surat imbauan Bupati Nomor 970/257/BPPD-I/2018 yang ditandatangani oleh Plt Bupati HM Rifa’i tanggal 1 Maret 2018 tersebut juga meminta PT Waskita memberikan data subkontraktornya ke BPPD sebagai data acuan penagihan pajak.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

“Data dari Waskita itu merupakan acuan dari nilai pajak yang akan kami tagih ke masing-masing subkontraktornya. Sebab berdasarkan data yang masuk tersebut, kami dapat ditentukan nilai pajaknya,” jelas Amien seperti dilansirpenasumatera.co.id.

Ia memastikan hanya beberapa subkontraktor saja yang telah membayar pajak. Di antaranya ada yang membayar Rp350 juta dan Rp177 juta. Untuk subkontraktor yang belum membayar, ia memastikan, akan terus menagih meski kantornya bukan di Ogan Komering Ilir.

Amin berharap penyelesaian pajak ini akan selesai secepatnya. Ia menuturkan pembayaran beberapa bulan menjelang akhir tahun memang kerap kali terjadi. Biasanya, pelunasan utang pajak itu dilakukan pada bulan Oktober atau paling lambat November.

PT Lingga Jaya Perkasa Line, salah satu subkontraktor PT Waskita, mengungkapkan perusahaan belum menerima salinan tagihan dari BPPD. “Sampai sekarang belum ada nilai pajaknya, sehingga kami belum tahu pajaknya,” ujar Marihot, juru bicara perusahaan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah