PMK 164/2023

Suami Istri UMKM Bisa Sama-Sama Dapat Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Januari 2024 | 13:30 WIB
Suami Istri UMKM Bisa Sama-Sama Dapat Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Suami istri yang sama-sama menjalankan bisnis UMKM bisa secara bersama-sama mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta dalam setahun.

Syaratnya, wajib pajak orang pribadi suami-istri tersebut perlu melakukan perjanjian pemisahan harta (PH) atau istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah (MT).

"Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri ... bagian peredaran bruto atas penghasilan dari usaha yang tidak dikenai PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberlakukan untuk masing-masing suami dan istri," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 164/2023, dikutip Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi suami istri yang menjalankan kegiatan usaha UMKM ini telah dicontohkan dalam Lampiran B PMK 164/2023.

Contoh, Tuan O dan Nyonya L adalah suami istri yang memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri (MT). Tuan O memiliki rumah makan, sedangkan Nyonya L memiliki toko pakaian.

Dalam contoh ini, Tuan O dan Nyonya L selaku wajib pajak orang pribadi UMKM sama-sama memenuhi persyaratan untuk dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PMK 164/2023 pada tahun pajak 2024.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Sepanjang 2024, omzet rumah makan Tuan O tercatat mencapai Rp1,2 miliar. Tuan O berhak mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta sehingga dasar pengenaan PPh final untuk tahun pajak 2024 adalah senilai Rp700 juta. Dengan dasar pengenaan pajak tersebut, PPh final yang harus dibayar Tuan O dalam setahun adalah Rp3,5 juta.

Adapun omzet toko pakaian Nyonya L pada 2024 tercatat mencapai Rp750 juta. Dengan adanya fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta, dasar pengenaan PPh final UMKM pada tahun pajak 2024 adalah senilai Rp250 juta. Dengan dasar pengenaan pajak tersebut, PPh final yang harus dibayar Nyonya L adalah senilai Rp1,25 juta.

Secara terperinci, peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Tuan O dan Nyonya L serta perhitungan PPh untuk tahun pajak 2024 adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Tuan O

Nyonya L

(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah