PAJAK PEMAIN BOLA

Striker Andalan Persib Bandung Ini Akhirnya Punya NPWP, yang Lain?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Januari 2018 | 16:33 WIB
Striker Andalan Persib Bandung Ini Akhirnya Punya NPWP, yang Lain?

Ezechiel N'Douassel berpose di KPP Pratama Bandung Cibeunying (Foto: persib.com)

JAKARTA, DDTCNews – Striker asing yang merumput untuk Persib Bandung, Ezechiel N`Douassel resmi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski masih dibekap cedera engkel, pemain asal Chad ini menyambangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Cibeunying pada Senin (8/1).

Kedatangannya ke kantor pajak tentu bukan untuk urusan di lapangan hijau. Dia hadir untuk menunaikan kewajiban pajaknya di Indonesia. Kabar ini datang dari akun Twitter resmi Ditjen Pajak @DitjenPajakRI berkicau pada Senin kemarin.

Ikhwal kedatangan penyerang Persib itu ke kantor pajak tidak lain untuk mengambil NPWP Orang Pribadi. “Terima kasih atas komitmen @persib dan para pemainnya untuk taat pajak,” puji @DitjenPajakRI.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Dalam keterangan foto cuitan itu, sembari mengenakan polo shirt resmi tim kebanggaan masyarakat Jawa Barat, dengan bangga Ezechiel N`Douassel berpose dengan kaos bertuliskan ‘Bayar Pajak Keren’.

Bukan kali ini saja tim asal Kota Kembang itu mempublikasi kegiatan pemain asingnya dengan kantor pajak. Sebelumnya, Michael Essien juga sudah menjadi wajib pajak dan memiliki NPWP.

Mengutip laman resmi klub di persib.co.id, kegiatan dalam urusan pajak ini sebagai bentuk kepatuan atas aturan hukum yang berlaku. Aturan itu ialah ketentuan Dirjen Pajak Nomor Per-43/PJ/2011 tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Nah, berdasar aturan tersebut, Ezechiel memang sudah terhitung sudah menjadi wajib pajak. Sebab, pemain asal Afrika ini sudah menetap lebih dari 183 hari di Indonesia. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca