LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021

Strategi Pajak di Tengah Penerapan Kebijakan Countercyclical

Redaksi DDTCNews
Minggu, 05 September 2021 | 12.45 WIB
ddtc-loaderStrategi Pajak di Tengah Penerapan Kebijakan Countercyclical

Boldainus Angga,

Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur

KONTRAKSI ekonomi akibat pandemi covid-19 telah memaksa pemerintah untuk menerapkan kebijakan countercyclical. Dalam skema kebijakan ini, pemerintah meningkatkan pengeluaran negara meskipun penerimaan pajak berkurang.

Meningkatnya pengeluaran negara merupakan kompensasi atas kebijakan pembatasan sosial. Kompensasi ini menyasar rumah tangga dan pelaku usaha kecil dan menengah. Tujuannya adalah menciptakan kekuatan berimbang pada sisi permintaan dan penawaran.

Sementara pada sisi penerimaan, pemerintah melakukan relaksasi pajak untuk wajib pajak pribadi dan badan usaha. Beberapa di antaranya berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan insentif pajak UMKM.

Relaksasi pajak berdampak pada penurunan penerimaan. Kontraksi sumber utama penerimaan ini tentu berdampak pada kemampuan pembiayaan. Pemerintah menyiasati kebutuhan pembiayaan dengan menerbitkan surat utang, termasuk dalam skema burden sharing dengan Bank Indonesia.

Relaksasi pajak selama periode pandemi meneruskan tren rendahnya tax ratio Indonesia. Pada 2018, tax ratio Indonesia dalam arti luas berada pada level 11,5%. Sementara itu, tax ratio Indonesia 2019 berada pada level 11,9%.

Hantaman pandemi covid-19 pada 2020 pada gilirannya menyebabkan rasio pajak dalam arti luas hanya sebesar 8,94%. Menurunnya rasio pajak ini makin menjauhkan Indonesia dari rasio pajak ideal, yakni sebesar 15%.

Selain akibat relaksasi, penurunan penerimaan pajak sepanjang 2020 juga dikarenakan melemahnya konsumsi dan melambatnya ekonomi. Melemahnya konsumsi masyarakat berpengaruh langsung terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pelemahan konsumsi rumah tangga berdampak pada beberapa sektor usaha, seperti restoran, hotel, dan transportasi. Pada sisi badan usaha, menurunnya laba usaha dan sewa berpengaruh terhadap pendapatan mereka. Hal tersebut mendorong adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kondisi tersebut kemudian menurunkan penerimaan negara, terutama dari pos PPh badan, PPh Pasal 21, dan PPN DN. Untuk PPN, pemerintah juga memberikan insentif restitusi dipercepat atau pengembalian pendahuluan.

Di sisi lain, angin segar penerimaan pajak muncul dari kebijakan pemungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pajak ini menyasar pelaku bisnis yang melakukan aktivitas bisnis melalui platform marketplace, online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial.

Pengenaan PPN PMSE sangat relevan karena PPN menganut prinsip destinasi. Artinya, pajak dikenakan di tempat barang atau jasa dikonsumsi. Di Indonesia, realisasi penerimaan PPN PMSE pada semester I/2021 mencapai Rp1,64 triliun, meningkat dari kinerja pada Juli-Desember 2020 senilai Rp915,7 miliar. Puluhan badan usaha telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Ditjen Pajak memproyeksi potensi pajak digital dari berbagai platform seperti Youtube, e-commerce, dan financial technology (fintech) mencapai 6,8 triliun. Hal ini juga linier dengan jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai 64,6% atau sebesar 171 juta jiwa.

Dalam jangka pendek, terutama pada masa pandemi covid-19, PPN PMSE membantu menalangi tingginya kebutuhan pembiayaan pemerintah. Dalam jangka panjang, PPN PMSE akan membantu meningkatkan rasio pajak. Peningkatan rasio pajak dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang mampu menciptakan kesejahteraan merata, adil, dan berimbang.

Strategi yang Perlu Diambil

Pemerintah memang perlu menata kembali pengelolaan perpajakan di tengah berjalannya kebijakan fiskal countercyclical. Pandemi covid-19 menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan reformasi kelembagaan di sektor perpajakan.

Legasi persoalan pada sektor perpajakan kiranya dapat diselesaikan dengan grand desain perpajakan yang tepat. Perbaikan tata kelola ini kemudian mengakselerasi pemulihan ekonomi. Dalam jangka panjang, akan ada dorongan peningkatan rasio pajak di Indonesia.

Beberapa strategi perlu dilakukan pemerintah. Pertama, mengidentifikasi wajib pajak potensial. Pemerintah perlu secara berkala memantau wajib pajak pada sektor usaha yang mengalami pertumbuhan. Saat ini, sektor digital sangat potensial.

Kedua, memperluas basis pajak. Perluasan basis pajak menganut prinsip pemerataan. Aspek ini penting agar pemerintah tidak hanya bertumpu pada wajib pajak patuh dan wajib pajak dengan nilai pembayaran terbesar. Strategi ini salah satunya dikemas melalui kebijakan tax amnesty.

Ketiga, mengoptimalkan hubungan bilateral dan multilateral dalam menyingkap aktivitas wajib pajak terkait dengan penyimpanan harta di luar negeri. Strategi ini telah difasilitasi dengan adanya kerja sama antipenghindaran pajak melalui pengalihan laba dan pertukaran data informasi keuangan.  

Keempat, menegakkan hukum secara konsekuen dan berkeadilan. Penegakan hukum menjadi salah satu langkah peningkatan kepatuhan pajak wajib pajak. Beberapa strategi ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak sehingga memperkuat kemampuan pembiayaan pemerintah.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.