AGENDA PAJAK

STHI Jentera dan DDTC Gelar Diskusi Soal Pengadilan Pajak, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2023 | 11:42 WIB
STHI Jentera dan DDTC Gelar Diskusi Soal Pengadilan Pajak, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews - STH Indonesia Jentera berkolaborasi dengan DDTC menggelar hybrid event berupa diskusi publik tentang Pengadilan Pajak.

Bertajuk Peran dan Masa Depan Pengadilan Pajak, acara ini akan menghadirkan Ketua STH Indonesia Jentera Arief T. Surowidjojo sebagai keynote speaker. Selain itu, ada 3 narasumber kompeten yang akan membawakan topik-topik menarik.

Pertama, Founder DDTC Darussalam dengan topik Mengembalikan Peran Sesungguhnya Peradilan Pajak. Kedua, Komisioner Komisi Yudisial RI dan Pengajar STH Indonesia Jentera Binziad Kadafi dengan topik Pengawasan Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Ketiga, Pengajar STH Indonesia Jentera dan Peneliti LeIP Dian Rositawati akan membahas Tantangan Transisi Satu Atap Peradilan Pajak. Diskusi publik ini akan menghadirkan Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis STH Indonesia Jentera Muhammad Faiz Aziz sebagai moderator.

Acara akan digelar pada Rabu, 7 Juni 2023, pukul 15.00-17.00 WIB di STH Indonesia Jentera, Puri Imperium Office Plaza UG 11-15, Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6 Registrasi. Pendaftaran online melalui bit.ly/jentera-diskusipajak-mei23. Pendaftaran onsite melalui bit.ly/onsite-diskusipajak-mei23.

Acara yang digelar secara gratis dan terbuka untuk umum ini sangat relevan dengan kondisi sekarang. Memasuki 21 tahun eksistensi Pengadilan Pajak, terdapat kebutuhan untuk meninjau kembali fungsinya dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum terhadap penyelesaian perkara pajak.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Terlebih, berdasarkan pada Putusan No. 26/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil atas UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945.

MK juga menyatakan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026. Simak pula ‘Putusan MK: Pembinaan Pengadilan Pajak Harus Dialihkan ke MA’.

Oleh karena itulah, diskusi ini juga akan membahas pengaruh pengalihan kewenangan pengelolaan Pengadilan Pajak ke MA. Bahasan dilakukan guna melihat tantangan baru pada peran dan masa depan Pengadilan Pajak. Tertarik mengikutinya? Langsung daftar sekarang juga! (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Gabriel 02 Juni 2023 | 16:43 WIB

kerennn

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen