TUNJANGAN KINERJA

Sri Mulyani Ubah Skema Tunjangan Pegawai Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Juni 2017 | 10:38 WIB
Sri Mulyani Ubah Skema Tunjangan Pegawai Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan tengah mengajukan usulan perubahan skema pemberian tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Ditjen Pajak. Saat ini tunjangan pegawai Ditjen Pajak mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai pajak selama ini dilihat dari penerimaan pajak. Jika penerimaan pajak tidak tercapai, maka pegawai pajak tidak menerima tunjangan kinerja 100%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui tidak tercapainya target penerimaan pajak menyebabkan pegawai Ditjen Pajak banyak yang hanya digaji sekitar 80% saja. Menurutnya, perubahan skema ini untuk mewujudkan asas keadilan bagi pegawai Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

“Kami ubah aturan itu, sistem insentif harus lebih berkeadilan. Kami merasa hal itu perlu dimasukkan ke dalam Perpres. Tunjangan kinerja ekstra dikaitkan untuk menggenjot penerimaan pajak, dan memang didesain jika mencapai target 100%, namun jika kurang maka ada penghitungan tersendiri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/6).

Skema baru pemberian tunjangan kinerja sudah dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Skema tersebut saat ini tinggal menunggu persetujuan Presiden RI Joko Widodo.

Mantan Direktur Bank Dunia itu ingin menjaga semangat dan moral Ditjen Pajak dalam menjalankan tugas melalui pemberian tunjangan kinerja tersebut. “Karena kalau ada perbedaan insentif, jangan sampai menciptakan masalah baru yang bisa menimbulkan demoralisasi,” tuturnya.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Berdasarkan Perpres 37/2015, pegawai Ditjen Pajak bisa mendapat Tukin 100% bila realisasi penerimaan pajak minimal 95% atau lebih dari target. Sedangkan jika penerimaan pajak hanya mencapai 90-95%, maka pegawai Ditjen Pajak hanya akan menerima 90% dari Tukin.

Kemudian pegawai Ditjen Pajak hanya akan mendapatkan Tukin 80% jika realisasi penerimaan pajak antara 80-90%. Lalu Tukin 70% jika realisasi antara 70-80% dari target, dan Tukin 50% jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70%.

Adapun Perpres 37/2015 mengatur remunerasi bagi pegawai Ditjen Pajak berlaku sejak bulan Maret 2015. Remunerasi tersebut ditentukan dengan angka yang bervariatif dan sesuai dengan jabatan masing-masing, yang meliputi:

  • Pejabat Struktural Eselon I Rp117.375.000;
  • Pejabat Struktural Eselon I Rp99.720.000;
  • Pejabat Struktural Eselon I Rp95.602.000;
  • Pejabat Struktural Eselon I Rp84.604.000;
  • Pejabat Struktural Eselon II Rp72.522.000;
  • Pejabat Struktural Eselon II Rp64.192.000;
  • Pejabat Struktural Eselon II Rp56.780.000;
  • Pranata Komputer Utama Rp42.585.000;
  • Pejabat Struktural Eselon III Rp46.478.000;
  • Pejabat Struktural Eselon III Rp42.058.000;
  • Pejabat Struktural Eselon III Rp37.219.800;
  • Pemeriksa Pajak Madya Rp34.172.125;
  • Penilai PBB Madya Rp28.914.875;
  • Pranata Komputer Muda Rp27.162.550;
  • Penilai PBB Muda Rp21.567.900.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara