DITJEN PAJAK

Sri Mulyani: Tugas DJP Tidak Populer

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Januari 2020 | 09:52 WIB
Sri Mulyani: Tugas DJP Tidak Populer

Menteri Keuangan Sri Mulyani berfoto bersama jajaran pimpinan Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Tugas Ditjen Pajak (DJP) tidak populer sehingga membutuhkan kehati-hatian dalam menjalankannya.

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DJP, Senin (20/1/2020). Tugas untuk mengumpulkan penerimaan pajak harus dilakukan di tengah adanya upaya untuk tidak membayar atau menghindari pajak.

“Jadi, karena tugas kita tidak populer, kita harus melaksanakannya dengan ekstra hati-hati, ekstra bertanggung jawab, ekstra kerja keras, ekstra smart, ekstra efektif. Jadi, tolong secara organisasi terus-menerus dilakukan perbaikan-perbaikan,” jelas Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Berbicara di depan 648 jajaran pimpinan DJP dari seluruh Indonesia, dia meminta agar semua dapat menjaga tujuan organisasi. Selain memiliki tujuan dan sasaran target penerimaan pajak, sambungnya, DJP juga memiliki tujuan lain dari organisasi.

Tujuan lain organisasi yang dimaksud Sri Mulyani adalah membangun suatu organisasi atau institusi penerima pajak yang andal, kredibel, profesional, jujur, dipercaya, dan menjadi tulang punggung Indonesia. Apalagi, lebih dari 75% penerimaan negara berasal dari pajak.

“Tujuan-tujuan institusi DJP menghendaki kita semua memberikan perhatian yang sama tingginya,” imbuhnya.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sri Mulyani ingin agar DJP memiliki kreativitas bagaimana cara mengelola kesadaran membayar pajak – terutama kemudahan membayar pajak – serta meningkatkan kemampuan DJP dalam melayani dengan lebih mudah dan lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengapresiasi kinerja para pegawai DJP yang telah bekerja keras dalam mengumpulkan penerimaan pajak pada tahun lalu. Apresiasi disampaikan meskipun realisasi penerimaan tahun lalu tidak mencapai target.

Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak 2019 tercatat memenuhi 84,4% dari target APBN 2019 yang senilai Rp1.557,6 triliun. Kendati demikian, sebagian kantor pelayanan pajak (KPP) tercatat mampu memenuhi target yang ditetapkan.

“Saya sebagai Menteri Keuangan ingin menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada Anda dan seluruh keluarga Anda karena telah bekerja keras mengumpulkan pendapatan negara pada 2019 tanpa kenal lelah dan mengorbankan banyak waktu berkumpul bersama keluarga,” tutur Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan