PMK 71/2020

Sri Mulyani Terbitkan PMK Penjaminan Kredit UMKM

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juni 2020 | 13:55 WIB
Sri Mulyani Terbitkan PMK Penjaminan Kredit UMKM

Ilustrasi. Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan 5 skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi Covid-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis beleid mengenai tata cara penjaminan untuk UMKM dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/PMK.08/2020

Beleid ini terbit berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2020. Pada PP tersebut, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo untuk melakukan penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan kepada UMKM.

Dalam keterangan resminya, Kemenkeu mengatakan penjaminan pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin (pelaku usaha).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

“[Kewajiban finansial itu] meliputi pokok dan bunga kepada penerima jaminan (perbankan) dalam rangka pelaksanaan program PEN," tulis Kementerian Keuangan pada keterangan resminya, Senin (29/6/2020).

Pokok-pokok materi yang diatur dalam PMK tersebut antara lain, pertama, dukungan fasilitas pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) yang dibayarkan pemerintah kepada pelaku UMKM. Kedua, proses dan tata cara permohonan penjaminan, pengajuan klaim penjaminan serta pembayaran klaim.

Ketiga, kriteria penerima jaminan serta kriteria terjamin. Keempat, penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan pemerintah. Kelima, dukungan pemerintah dalam rangka penugasan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.

Baca Juga:
Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Keenam, ketentuan mengenai pembayaran imbal jasa penjaminan. Ketujuh, penganggaran dalam pelaksanaan penjaminan pemerintah. Kedelapan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas penugasan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi perbankan selaku penerima jaminan antara lain pertama, merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK.

Kedua, menanggung minimal 20% dari risiko pinjaman modal kerja. Ketiga, pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari pelaku usaha kepada penerima jaminan dapat dibayarkan di akhir periode pinjaman. Keempat, sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan pemerintah.

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Semantara itu, kriteria bagi UMKM selaku terjamin antara lain pertama, merupakan pelaku UMKM yang berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha. Kedua, plafon pinjaman maksimal Rp10 miliar dan hanya diberikan oleh satu penerima jaminan.

Ketiga, pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut. Keempat, tenor pinjaman maksimal 3 tahun. Kelima, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. Keenam, memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) dihitung per 29 Februari 2020.

“Untuk mendukung pelaksanaan penjaminan pemerintah ini, pemerintah menyediakan anggaran pembayaran IJP yang ditanggung pemerintah dan juga menyediakan anggaran dana cadangan penjaminan,” imbuh Kemenkeu.

Dalam melaksanakan penjaminan tersebut, pemerintah juga turut menjaga kapasitas PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan memberikan dukungan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN), pembayaran IJP, counter guarantee, loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Juni 2020 | 23:25 WIB

Yang perlu disorot disini menurut saya adalah bagaimana trend pemulihan dari kewajiban dalam menalangi beban hutang yang cukup memadai untuk kalangan umkm ini agar dapat diberikan pendampingan oleh aparat kpp terdaftar untuk dapat di sosialisasikan dan dipandu secara langsung dengan instruksi internal khusus agar beberapa hal seperti ini tidak terlewatkan

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak