REFORMASI PERPAJAKAN

Sri Mulyani Segera Paparkan Revisi UU PPh & PPN di Sidang Kabinet

Redaksi DDTCNews
Jumat, 22 Maret 2019 | 18.00 WIB
Sri Mulyani Segera Paparkan Revisi UU PPh & PPN di Sidang Kabinet

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu bersiap untuk membahas paket reformasi kebijakan perpajakan dalam waktu dekat. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kini dipersiapkan untuk dibahas secara mendalam di internal pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kedua rancangan aturan tersebut sudah siap untuk dibahas dalam rapat kabinet. Bila tidak ada aral melintang maka RUU PPh dan PPN akan langsung di setor ke DPR.

“Untuk RUU PPh dan PPN, naskah akademisnya relatif sudah siap. Namun, nanti kami akan sampaikan kepada kabinet ini apa artinya pengaruhnya dalam jangka pendek, menengah, dan panjang,” katanya di Midplaza Sudirman, Jumat (22/3/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan pembaruan kedua UU tersebut akan mempengaruhi struktur fiskal nasional. Dengan demikian, untung—rugi dari kedua revisi regulasi itu akan tersaji secara komprehensif.

Namun, dia tidak mau buru-buru menyebutkan waktu pemaparan tim Kemenkeu kepada kabinet. Pasalnya, konsolidasi internal diperlukan sebelum kedua rancangan aturan tersebut disetor kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut.

“Dampaknya kepada keseluruhan keuangan negara akan kami presentasikan secara penuh. Dari sisi belanja negara dari sisi penerimaan, jadi overall itu sudah disiapkan,” tandasnya.

Sri Mulyani memaparkan langkah lanjutan setelah pembahasan dalam level kabinet adalah mendorong proses politik di DPR. Untuk saat ini, baru RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah masuk Komisi XI DPR. Namun rancangan aturan yang menjadi landasan kebijakan perpajakan nasional itu tak kunjung dilanjutkan proses pembahasannya.

“Tentu proses legislasinya harus didorong karena kan sekarang ini kami masih mencoba untuk dorong untuk beberapa reform UU KUP, UU PPh, dan UU PPN. Untuk yang KUP sekarang sudah di DPR. Jadi, kami akan terus mendorong DPR untuk menyelesaikan UU KUP tersebut,” jelasnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.