PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sri Mulyani Sebut 45 Persen WP Peserta PPS Merupakan Pegawai

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 April 2022 | 10:00 WIB
Sri Mulyani Sebut 45 Persen WP Peserta PPS Merupakan Pegawai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sebanyak 45% peserta program pengungkapan sukarela (PPS) merupakan wajib pajak yang berprofesi sebagai pegawai.

Berdasarkan data Kemenkeu hingga 17 April 2022, sebanyak 34% peserta PPS merupakan pedagang eceran dan pedagang besar. Selanjutnya, jasa perorangan lainnya 8,8%, sektor lainnya 7%, industri pengolahan 3,3%, dan jasa profesional 1,8%.

"Nah itu merupakan sebagian besar peserta PPS adalah para pegawai kemudian pedagang eceran dan pedagang besar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Realisasi APBN edisi April 2022, dikutip pada Minggu (24/4/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Hingga 17 April 2022, peserta PPS sudah mencapai 37.407 wajib pajak. Harta bersih yang dilaporkan peserta PPS mencapai Rp65,21 triliun. Adapun pajak penghasilan final yang berhasil dikumpulkan DJP dari PPS mencapai Rp6,64 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan DJP melakukan upaya pemetaan terlebih dahulu sebelum menjaring wajib pajak dari latar belakang profesi/sektor usaha untuk mengikuti PPS. DJP juga telah melakukan analisa data terhadap data internal dan eksternal.

Hasil analisis yang didapat, yaitu berupa daftar wajib pajak yang berpotensi untuk mengikuti PPS. Data tersebut kemudian dikirimkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian imbauan kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan DJP memperkirakan terdapat 1 juta wajib pajak yang memiliki perbedaan data antara harta yang dilampirkan pada SPT Tahunan dan harta sebenarnya per 31 Desember 2022.

Suryo berharap wajib pajak dapat segera memanfaatkan PPS baik kebijakan I maupun kebijakan II mengingat waktu pelaksanaan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024