PMK 171/2022

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Soal Pengelolaan Insentif Fiskal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 17:38 WIB
Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Soal Pengelolaan Insentif Fiskal

Salinan PMK 171/2022. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai pengelolaan insentif fiskal.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK No. 171/PMK.07/2022. Ditetapkannya PMK ini mempertimbangkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 171/2022, dikutip pada Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Pemkot Pekanbaru Revisi Perda Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Pertimbangan selanjutnya adalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (4) UU APBN Tahun Anggaran 2023, ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 171/2022, insentif fiskal itu merupakan dana bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja pada beberapa bidang.

Adapun bidang tersebut dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:
Datangi Kejagung, Sri Mulyani Laporkan Kredit Bermasalah pada LPEI

Berdasarkan pada Pasal 2 PMK 171/2022, menteri keuangan selalu pengguna anggaran bendahara umum negara (BUN) pengelolaan transfer ke daerah (TKD) menetapkan direktur jenderal perimbangan keuangan sebagai pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD.

Kemudian, direktur dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan sebagai KPA BUN pengelolaan dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan. Jika pejabat yang ditetapkan berhalangan, menteri keuangan menunjuk direktur dana transfer umum.

Direktur sistem informasi dan pelaksanaan transfer sebagai KPA penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan. Jika pejabat yang ditetapkan berhalangan, menteri keuangan sekretaris direktorat jenderal perimbangan keuangan.

Adapun keadaan berhalangan merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan atau masih terisi tetapi pejabat definitif yang ditetapkan tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5 hari kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 13:00 WIB KOTA PEKANBARU

Pemkot Pekanbaru Revisi Perda Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 18 Maret 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Datangi Kejagung, Sri Mulyani Laporkan Kredit Bermasalah pada LPEI

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu