PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani: Pertumbuhan Pajak Tahun Ini Lebih Baik

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 Desember 2017 | 09.00 WIB
Sri Mulyani: Pertumbuhan Pajak Tahun Ini Lebih Baik

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah masih kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp363,26 triliun dari target yang dipatok dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun. Pasalnya realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp920,34 triliun terhitung hingga pertengahan bulan November 2017.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui akan terus berupaya memenuhi target penerimaan pajak hingga akhir tahun. Dia berencana akan melakukan extra effort terhadap informasi wajib pajak yang diperoleh dari program pengampunan pajak.

"Pendapatan dari perpajakan sangat menggembirakan, sudah mencapai 71,7% dari target hingga tengah bulan lalu. Realisasi ini sebenarnya lebih tinggi dari periode sama tahun 2016, bahkan  pertumbuhan ini mencapai 2,74% bila tidak memasukkan pendapatan tax amnesty. Termasuk tax amnesty pun, pendapatan ini masih sangat tinggi," ujarnya di Jakarta Convention Center, Kamis (7/12).

Menurutnya penerimaan pajak saat ini dari beberapa sektor sudah mengalami pertumbuhan dibandingkan periode tahun 2016. Adapun realisasi penerimaan PPN tumbuh 14,6%, PPh Orang Pribadi tumbuh 46,4%, PPh Badan tumbuh 17,2%, PPh Perusahaan Pertambangan tumbuh 70%, dan PPh sektor perdagangan juga tumbuh 37%.

Meski begitu, otoritas pajak masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup besar dalam mengejar sisa target Rp363,26 triliun. Besarnya kekurangan target penerimaan pajak itu pun sangat berpotensi menimbulkan shortfall penerimaan tahun 2017.

Sayangnya, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu enggan berbicara mengenai potensi timbulnya shortfall akhir tahun ini. Untuk mengantisipasinya, dia berencana untuk mengawasi harga komoditas pada seluruh sektor yang mampu meningkatkan penerimaan pajak.

Selain itu, dia pun memprediksikan defisit anggaran tahun ini akan berada pada kisaran 2,6-2,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). "Angka ini masih jauh lebih rendah dari yang sudah diamanatkan dalam perundang-undangan dan sesuai peraturan pemerintah," paparnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.