UTANG PEMERINTAH

Sri Mulyani Pastikan Penambahan Utang Dilakukan secara Terukur

Dian Kurniati | Senin, 24 Januari 2022 | 14:45 WIB
Sri Mulyani Pastikan Penambahan Utang Dilakukan secara Terukur

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, Senin (24/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penambahan utang yang dilakukan pemerintah lebih terukur dibandingkan dengan negara-negara lain.

Sri Mulyani mengatakan semua negara di dunia saat ini melakukan pelebaran defisit APBN dan menambah utang untuk menangani pandemi Covid-19. Meski demikian, penambahan utang Indonesia tergolong kecil dibandingkan dengan negara lain, baik negara maju maupun berkembang.

"Kalau kita bandingkan negara-negara di dunia, kenaikan defisit kita, kenaikan utang kita, jauh lebih terukur bahkan dibandingkan dengan negara maju maupun negara emerging," katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Sri Mulyani menuturkan APBN telah bekerja keras sebagai countercyclical selama pandemi Covid-19. Defisit APBN harus diperlebar karena penerimaan pajak sempat menurun, sedangkan kebutuhan belanja meningkat.

Defisit APBN telah melebar menjadi 6,14% PDB pada 2020 dan 4,65% PDB pada 2021. Tahun ini, pemerintah menargetkan defisit APBN 2022 bisa ditekan hingga 4,85%.

Mengenai utang, posisi utang pemerintah hingga akhir Desember 2021 mencapai Rp6.908,87 triliun atau 41% PDB. Posisi utang tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan akhir Desember 2020 senilai Rp6.074,56 triliun atau 38,68% dari PDB.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Sri Mulyani menilai respons APBN terhadap Covid-19 sudah sangat terukur, akuntabel, dan efektif. Meski utang meningkat, APBN telah hadir untuk menangani pandemi Covid-19, serta membantu masyarakat terdampak, dan mendorong pemulihan ekonomi.

"Ini kami tekankan terus dan berkali-kali karena saya juga melihat hampir semua statement selalu melihatnya lebih dari kepada sisi utang APBN kita sendiri. Seolah kita menghadapi pandemi sendirian di dunia ini," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?