KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Mulai Bahas APBN 2025, Pastikan Dirancang Hati-Hati

Dian Kurniati | Selasa, 13 Februari 2024 | 11:30 WIB
Sri Mulyani Mulai Bahas APBN 2025, Pastikan Dirancang Hati-Hati

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (2/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai membahas penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal menyusun APBN 2025 secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai risiko. Menurutnya, APBN akan terus berperan untuk menjawab berbagai persoalan struktural dan fundamental.

"Secara khusus, saya meminta agar perancangan APBN kali ini semakin dipertajam, khususnya agar APBN mampu menjawab berbagai masalah struktural maupun fundamental, juga berbagai harapan dari masyarakat Indonesia," katanya melalui Instagram @smindrawati, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Sri Mulyani mulai membahas KEM-PPKF 2025 bersama Wamenkeu Suahasil Nazara dan jajaran pimpinan eselon I Kemenkeu, kemarin. Pembahasan KEM-PPKF ini menjadi bagian dari langkah awal perancangan APBN 2025.

Menurutnya, pemerintah akan tetap menjadikan APBN sebagai instrumen untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan Indonesia.

"APBN akan terus dioptimalkan sebagai instrumen andalan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

APBN 2025 akan menjadi APBN terakhir yang disusun oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, APBN 2025 akan dijalankan oleh presiden yang memenangkan pemilu 2024 beserta kabinet barunya.

KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang memuat ulasan mendalam tentang gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal ke depan. Dokumen ini disusun dan disampaikan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan nota keuangan dan RAPBN.

UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) mengatur pemerintah perlu menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR paling lambat tanggal 20 Mei. Setelah menerima KEM-PPKF, komisi DPR bersama kementerian/lembaga (K/L) akan mulai menggelar rapat untuk membahas rencana kerja dan anggaran (RKA) dari K/L tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran