ANGGARAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Belanja APBD untuk Perlindungan Sosial Dipacu

Muhamad Wildan | Kamis, 23 September 2021 | 17:00 WIB
Sri Mulyani Minta Belanja APBD untuk Perlindungan Sosial Dipacu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyoroti kinerja belanja pemerintah daerah yang masih belum sesuai harapan, khususnya terkait dengan belanja perlindungan sosial.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, belanja perlindungan sosial pada APBD se-Indonesia per Agustus 2021 mencapai Rp5,86 triliun, turun 27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Berbanding terbalik, belanja perlindungan sosial dari pemerintah pusat justru tumbuh 5,4% dengan realisasi senilai Rp268,5 triliun.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

"Meski dana untuk daerah tidak sebesar pemerintah pusat, mereka memiliki anggaran dan seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat di situasi yang luar biasa berat seperti saat ini," katanya, Kamis (23/9/2021).

Secara umum, realisasi belanja APBD per Agustus 2021 sudah mencapai Rp537,93 triliun atau naik 2% dari periode yang sama tahun lalu. Namun, masih banyak daerah yang merealisasikan belanja lebih rendah dari pendapatannya.

Realisasi pendapatan APBD sudah mencapai 53,7% dari pagu. Sementara itu, realisasi belanja APBD baru 44,2% dari pagu. Adapun realisasi pendapatan di daerah mayoritas disokong oleh transfer dari pemerintah pusat.

Baca Juga:
Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

Kondisi tersebut membuat simpanan pemda di bank makin tinggi. Per Agustus 2021, simpanan daerah di perbankan mencapai Rp178,95 triliun, naik 3% dibandingkan dengan simpanan per Juli 2021 yang mencapai Rp173,73 triliun.

Masih terdapat beberapa provinsi yang memiliki simpanan di bank lebih besar dibandingkan dengan belanja operasional kuartalan. Kementerian Keuangan pun mendorong pemda untuk lebih optimal dalam memanfaatkan kas daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025