PAJAK SEKTOR PERIKANAN

Sri Mulyani: 'Menurut Saya, Ini Kebangetan'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2017 | 10:51 WIB
Sri Mulyani: 'Menurut Saya, Ini Kebangetan'

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan perikanan tangkap mendapat kecaman dari Menteri Keuangan. Pasalnya, setoran pajak masih dinilai sangat minim sejak beberapa tahun belakangan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rendahnya kontribusi sektor perikanan terhadap penyetoran pajak disebabkan karena rendahnya kepatuhan pengusaha perikanan, khususnya perikanan tangkap.

"Tahun 2015 ada 1.454 perusahaan perikanan yang tidak melaporkan SPT. Terlebih dari 2.217 perusahaan yang melaporkan SPT tahun 2015, tercatat 1.726 perusahaan yang kurang bayar pajak," ujarnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Selasa (14/3).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Menurutnya, penerimaan pajak sektor perikanan yang masuk pada 2015 pun hanya Rp986 miliar, tahun 2014 berkisar Rp795 miliar, dan 2013 senilai Rp 75 miliar.

"Setoran pajak ini pun tidak sampai Rp1 triliun, sedangkan saya mengelola anggaran yang nominalnya lebih dari Rp2.000 triliun. Menurut saya ini kebangetan," ucapnya.

Beberapa waktu sebelumnya, ia telah mengimbau perusahaan perikanan yang kurang patuh pajak bisa memanfaatkan program pengampunan pajak. Namun, hingga saat ini kebijakan perpajakan tersebut masih belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh seluruh perusahaan perikanan, khususnya perikanan tangkap.

"Padahal sekarang sudah diberi kesempatan untuk ikut program tax amnesty. Dari 3.910 pengusaha perikanan tangkap, yang ikut program tax amnesty hanya 1.697 wajib pajak. Tebusan yang terkumpulkan dari pengusaha perikanan tangkap hanya Rp373,5 miliar," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk