SEKTOR MINERBA

Sri Mulyani Luapkan Kekecewaannya Pada Sektor Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2016 | 10:08 WIB
Sri Mulyani Luapkan Kekecewaannya Pada Sektor Ini

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak dari sektor Minerba terbilang masih sangat minim, hingga saat ini pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya baru mencapai sekitar 50% saja. Mengetahui hal ini, Menteri Keuangan sangat merasa kecewa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dari sisi penyampaian SPT, sektor minerba tidak bisa dibanggakan. Meskipun, sektor itu memiliki potensi untuk meraup keuntungan yang sangat besar pada setiap tahun.

“Kami masih bingung sebetulnya bagaimana bisa sektor ini berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Sektor minerba menjadi salah satu sektor yang sangat tidak membanggakan dari sisi penyampaian SPT yang hanya 50% saja,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/12).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Maka dari itu ia sangat meragukan sektor minerba mampu berkontribusi lebih besar pada perpajakan yang juga akan mempengaruhi kondisi perekonomian nasional. Menurutnya, sektor minerba harus mampu meningkatkan kepatuhan perpajakannya.

Ia menegaskan pertumbuhan ekonomi bergantung pada penerimaan pajaknya, sehingga butuh partisipasi dari seluruh masyarakat untuk berkontribusi pada perpajakan. Sehingga, pertumbuhan ekonomi yang angkanya telah ditargetkan oleh pemerintah bisa cepat tercapai.

Selain itu, Sri menjabarkan beberapa hal yang menjadi kendala dan bahkan menjadi tantangan dalam negeri, yakni meliputi produktifitas rendah yang akan berhubungan dengan kualitas sumber daya manusia.

“Bicara soal rendahnya tingkat inovasi tentu tercermin pada kapasitas produksi yang terbatas, infrastruktur dan teknologi, serta pasar keuangan yang masih terbatas. Hal ini menjadi fokus pemerintah dari sisi kebijakan ekonomi,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak