KONFERENSI NASIONAL PERPAJAKAN

Sri Mulyani: Harus Diakui, Tax Ratio Kita Masih Termasuk Rendah

Dian Kurniati | Kamis, 03 Desember 2020 | 15:40 WIB
Sri Mulyani: Harus Diakui, Tax Ratio Kita Masih Termasuk Rendah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung masalah rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia yang saat ini masih sangat rendah.

Sri Mulyani mengatakan tugas utama Ditjen Pajak (DJP) adalah mengumpulkan penerimaan negara. Namun, pada masa pandemi, DJP juga berperan mendorong pemulihan ekonomi. Pemerintah menyiapkan berbagai strategi untuk menaikkan tax ratio yang diprediksi hanya sebesar 7,9% tahun ini.

"Harus diakui, di Indonesia, tax ratio kita masih termasuk rendah. Itu bukan suatu yang membanggakan," katanya dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Sri Mulyani mengatakan tax ratio yang rendah tersebut menggambarkan kemampuan pemerintah mengumpulkan perpajakan belum optimal. Selain itu, rendahnya tax ratio juga menandakan kemampuan ada halangan besar bagi Indonesia untuk membangun berbagai hal-hal esensial bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, tax ratio sangat menentukan pemenuhan anggaran bagi pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, hingga pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu, otoritas fiskal memiliki kewajiban untuk terus meningkatkan penerimaan negara.

Sri Mulyani telah meminta DJP melakukan berbagai reformasi untuk memperbaiki tax ratio Indonesia. Reformasi itu dimulai dari sisi organisasi, termasuk inovasi pada kantor-kantor pelayanan.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kemudian reformasi juga mengarah pada bidang sumber daya manusia melalui peningkatan kapasitas dan kualitas para jajaran DJP serta tata kelola perpajakan di Indonesia. Berikutnya, reformasi juga menyinggung sistem perpajakan atau coretax.

"Itu semua ikhtiar yang kami lakukan dan kami berikan kepada DJP agar mampu melaksanakan tugas konstitusi yang penting, yaitu mengumpulkan penerimaan secara cukup tinggi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan," ujarnya.

Di luar hal itu, DJP juga berupaya menghimpun pemikiran dari para akademisi dan praktisi melalui kegiatan call for paper agar bisa meningkatkan penerimaan negara. Sri Mulyani berharap semua gagasan yang masuk berdasarkan riset mendalam agar bisa terimplementasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah di bidang perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif