EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Harap Ada Penerimaan Pajak yang Bisa Diandalkan Tahun Ini

Dian Kurniati | Selasa, 10 Maret 2020 | 13:21 WIB
Sri Mulyani Harap Ada Penerimaan Pajak yang Bisa Diandalkan Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap berharap penerimaan pajak 2020 bisa mencapai target, meski mengalami tekanan akibat virus Corona.

Sri Mulyani mengatakan virus Corona telah berdampak pada beberapa aktivitas perekonomian nasional, terutama sektor pariwisata dan industri. Namun, dia meyakini penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak orang pribadi dan badan tetap menunjukkan pertumbuhan yang positif.

“Saya kira penerimaan pajak kita tahun ini akan tetap terjaga meski masih ada perkembangan ekonomi masih dalam situasi yang tidak baik sejak Januari. Kita berharap ada penerimaan yang bisa diandalkan," katanya di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Sri Mulyani mengatakan saat ini adalah masa pembayaran pajak dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2019. Tahun lalu, kinerja wajib pajak masih cukup baik sehingga setoran pajak bisa tetap terkumpul meski pada awal 2020 ada tekanan berat akibat virus Corona.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April.

Sambil mengumpulkan pajak dari kinerja 2019, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mencari cara menangani dampak virus Corona. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang menyusun paket stimulus untuk menangkal dampak virus Corona di dalam negeri.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan saat ini juga ada tantangan lain berupa penurunan harga minyak dunia yang juga berpengaruh pada perekonomian Indonesia. Dia berharap semua tekanan global terhadap perekonomian nasional bisa segera mereda.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Seperti diketahui, pada tahun lalu realisasi penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1.332,1 triliun dan hanya bertumbuh 1,4%. Realisasi tersebut memenuhi 84,4% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp1.557,6 triliun.

Kinerja tersebut menjadi tantangan besar untuk mengumpulkan penerimaan tahun ini. Pasalnya dengan target yang dipatok sebesar Rp1.642,6 triliun maka dengan penerimaan pajak 2020 wajib tumbuh 23,3% agar shortfall tidak kembali terulang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara