PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Kinerja Setoran Pajak dari Berbagai Sektor Usaha

Dian Kurniati | Jumat, 05 Januari 2024 | 16:00 WIB
Sri Mulyani Beberkan Kinerja Setoran Pajak dari Berbagai Sektor Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan terkait dengan kontribusi pajak dari tiap-tiap sektor usaha utama.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari semua sektor usaha utama mengalami pertumbuhan positif pada 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontribusi terbesar penerimaan pajak pada 2023 masih berasal dari sektor industri pengolahan dan perdagangan. Setoran pajaknya mengalami pertumbuhan sebesar 7,4% atau melambat dari tahun sebelumnya yang tumbuh 24,8%.

"Ini karena environment yang sudah mulai melemah. Meskipun PMI kita masih ekspansif, tetapi tidak bisa dipungkiri lingkungan global yang melemah memengaruhi kegiatan industri pengolahan kita," katanya, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sri Mulyani menuturkan sektor industri pengolahan memiliki kontribusi sebesar 26,9% terhadap penerimaan pajak pada 2023. Bersama sektor perdagangan, kinerja industri pengolahan melambat karena moderasi harga komoditas dan penurunan nilai impor.

Pada sektor perdagangan, setoran pajaknya pada 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 7,2%. Adapun pertumbuhan tersebut juga jauh melambat dibandingkan dengan kinerja pada tahun sebelumnya yang tumbuh 46,4%.

Setelahnya, ia menjelaskan kinerja penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan yang melonjak 25% pada 2023. Angka tersebut melesat dari setoran pada tahun sebelumnya yang tumbuh 7%.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

Sektor jasa keuangan memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar 11,5%. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan sektor keuangan memiliki kinerja yang sangat positif.

"Asuransi dan perbankan. penyaluran kredit, sudah mulai normal. Spread terhadap suku bunga naik. Jadi, jasa keuangan membukukan penerimaan dan keuntungan yang cukup baik," ujar Sri Mulyani.

Mengenai sektor pertambangan, setoran pajaknya tumbuh 28,7% pada 2023. Kinerja pertumbuhan penerimaan pajak tersebut melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada tahun sebelumnya yang melesat hingga 114,9%.

Baca Juga:
Kena Pemeriksaan Khusus, WP Akan Diperiksa secara Langsung di Lapangan

Sri Mulyani menilai melambatnya setoran sektor ini juga akibat moderasi harga komoditas. Meski demikian, sektor pertambangan masih berkontribusi sebesar 9,4% terhadap penerimaan pajak pada 2023.

Setoran pajak dari sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 29,9% pada 2023, lebih kuat dari tahun sebelumnya yang tumbuh 24,6%. Pertumbuhan terjadi seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, perjalanan wisata, dan aktivitas angkutan laut untuk barang.

Sementara itu, setoran pajak dari sektor informasi dan komunikasi tumbuh 12% pada 2023, menguat dari pertumbuhan pada tahun lalu sebesar 7,1%. Hal ini terjadi sejalan dengan peningkatan aktivitas teknologi dan informasi.

Baca Juga:
RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Untuk sektor konstruksi dan real estat, setoran pajaknya tumbuh 20,4% ditopang peningkatan kegiatan konstruksi dan penjualan real estat. Kondisi ini berbanding terbalik dengan 2022, ketika setoran pajaknya kontraksi 13,8%.

"Ini yang selalu saya tekankan dengan berbagai upaya kita coba menstimulasi, termasuk berbagai insentif perpajakan untuk pembelian rumah sehingga demand-nya naik dan konstruksi bisa tumbuh lagi," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun